Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

P2G Sesalkan Keputusan Pemerintah Tak Rekrut Guru PNS 2021

Faustinus Nua
30/12/2020 14:18
P2G Sesalkan Keputusan Pemerintah Tak Rekrut Guru PNS 2021
Ilustrasi(MI/Tiyok)

PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah yang tidak merekrut guru dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 2021. Hal itu dinilai menghancurkan harapan para guru honorer maupun calon guru untuk memperbaiki ekonominya.

"Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyayangkan keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kepala BKN dan Kemenpan RB, yang kabarnya tidak akan merekrut lagi guru PNS mulai 2021. Bagi kami para guru, keputusan ini adalah bentuk kado prank akhir tahun yang membuat para guru sedih di penghujung 2020," ungkap Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/12).

Dia mengatakan bahwa keputusan tidak merekrut guru PNS jika hanya berlaku untuk formasi tahun 2021, mungkin masih bisa diterima. Sebab era Presiden Jokowi sebelumnya juga pernah dilakukan moratorium terhadap penerimaan PNS, yang kemudian dibuka kembali 2018.

"Tapi jika keputusan tersebut bersifat permanen, dimulai 2021 sampai tahun-tahun berikutnya negara tidak lagi membuka rekrutmen Guru PNS, di sini letak masalahnya," terangnya.

Keputusan tersebut, lanjutnya, jelas-jelas melukai hati para guru honorer, calon guru yang sedang berkuliah di kampus keguruan atau disebut Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan orang tua mereka. Sebab ratusan ribu mahasiswa LPTK bercita-cita menjadi guru PNS dalam rangka memperbaiki ekonomi keluarga, dan meningkatkan harkat martabat keluarga.

"Pemerintah jangan pura-pura tidak tahu, fakta tentang tingginya animo anak-anak bangsa menjadi guru PNS. Keputusan ini akan memadamkan nyala api semangat guru honorer. Cita-cita mereka tak terlalu muluk-muluk, misalnya ingin jadi pejabat atau komisaris BUMN. Impian mereka sederhana, hanya menjadi guru PNS yang mengabdi untuk pendidikan nasional. Mengapa negara justru memupus harapan tersebut?," ungkapnya.

Keputusan tersebut juga dinilai berpotensi menyalahi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dijelaskan dalam UU tersebut, bahwa ada dua (2) macam kategori ASN: (1) Pegawai Negeri Sipil dan (2) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Jika pemerintah pusat hanya membuka P3K, maka bagaimana dengan status PNS. Sebab UU memerintahkan ada 2 jenis ASN yang mengabdi kepada negara.

Baca juga :Berkolaborasi Siapkan 1.000 Anak SD Tanggap Pandemi Covid-19

Kabid Advokasi Guru P2G Iman Z. Haeri mengungkapkan bahwa selain berpotensi menyalahi UU ASN, P2G menilai ada dugaan kuat pemerintah pusat ingin lepas tanggung jawab dari kewajiban untuk mensejahterakan guru.

"Kita semua tahu, dimana-dimana guru PNS itu relatif lebih sejahtera ketimbang guru honorer. Mana ada guru PNS bergaji 500-800 ribu perbulan, seperti yang dialami guru honorer bertahun-tahun. Ya jelas saja, para guru honorer dan calon guru bermimpi menjadi PNS sebab kesejahteraan dan masa tuanya dijamin negara," kata Iman.

Menurutnya, kedudukan dan formasi termasuk jaminan kesejahteraan guru P3K ini belum jelas. Apalagi sifatnya kontrak dengan pemerintah, setelah selesai kontraknya, bisa di-PHK dan tidak mendapat pensiunan dari negara.

Lebih lanjut, keputusan pemerintah itu pu dinilai bertolak-belakang dengan kondisi kekurangan guru secara nasional yang tengah dialami Indonesia. Merujuk data Kemdikbud (2020), sampai 2024 Indonesia kekurangan guru PNS di sekolah negeri mencapai 1,3 juta orang. Sehingga keputusan itu juga akan menabung masalah atas kekurangan guru secara nasional.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status PNS pada pelaksanaan CPNS tahun 2021. Status para guru yang direkrut nanti akan berubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Kedepan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam konfrensi pers virtual, Selasa (29/12). (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya