Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Mekanisme Pelaporan Bansos Segera Diperbarui

Humaniora
29/12/2020 13:20
Mekanisme Pelaporan Bansos Segera Diperbarui
BANSOS BERAS BULOG DAN KEMENSOS: Pekerja mengangkut beras yang akan disalurkan untuk 10 juta KPM-PKH di Komplek Gudang BULOG.(ANTARA/ Indrianto Eko Swarso)

MENTERI Sosial Tri Rismaharini (Risma) segera memperbarui mekanisme laporan bantuan sosial dengan pelaporan lebih detail dan melibatkan masukan dari masyarakat.

"Kemudian untuk sembako nanti segera diadakan karena Januari harus segera maka pada Februari ada mekanisme yang akan kita perbarui yang lebih mudah namun lebih detail untuk melakukannya karena ada feedback. Jadi bukan hanya kami memberikan bantuan tapi ada pelaporan juga untuk penerima bantuan," kata Risma dalam konferensi pers setelah rapat terbatas seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12).

Lewat mekanisme tersebut, Risma menyebut laporan bantuan sosial akan lebih mudah dan diharapkan tak ada lagi penyelewengan bantuan sosial. "Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong karena laporan-laporan itu akan masuk di kami di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan," tutur Risma.

Dalam kesempatan ini, Risma juga meminta masyarakat tidak menggunakan bantuan dari pemerintah untuk membeli rokok. Risma menyebut bakal ada alat yang disiapkan pemerintah untuk memantau penggunaan bantuan tersebut.

"Yang ingin kami sampaikan tadi sudah disampaikan Bapak Menko, dan ini juga disampaikan Bapak Presiden bahwa tidak ada lagi untuk pembelian rokok. Dan kami akan pantau karena Insyaallah pada Februari kami akan menyiapkan tools, alat, untuk kami mengetahui belanja apa saja  dengan uang itu," kata Risma.

Risma tidak ingin bantuan yang semestinya bermanfaat untuk masyarakat tapi malah membuat masyarakat sakit karena digunakan untuk rokok. Risma mengatakan bakal ada evaluasi terkait penerima bantuan tersebut jika hal itu terjadi.

"Instruksi Bapak Presiden adalah tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok, kami akan bicarakan kalau itu terjadi, mekanisme itu terjadi maka kami akan lakukan evaluasi untuk penerima bantuan karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan namun kemudian ada masalah karena digunakan untuk rokok," ujar Risma.(Ant/H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya