Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

PT Surveyor Indonesia Ditetapkan Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal

Suryani Wandari Putri Pertiwi
29/12/2020 12:10
PT Surveyor Indonesia Ditetapkan Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal
PENYERAHAN SERTIFIKAT HALAL: Sejumlah produk UKM dipamerkan pada penyerahan sertifikat halal di Kantor Majelis Permusyawaran Ulama, Aceh(ANTARA/Ampelsa)

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan PT Surveyor Indonesia (Persero) sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH). Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Kementerian Agama. Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis kepada Surveyor Indonesia, Djusep Sukriatno, Senin (28/12)

Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi lahirnya LPH yang didirikan Surveyor Indonesia. Hal itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.

“LPH PT Surveyor Indonesia ini adalah LPH kedua yang dibentuk BPJPH setelah LPH PT. Sucofindo (Persero). Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah pemeriksaan dokumen dan pengungkit lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020," kata Sukoso.

Penetapan LPH tersebut  merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. Pasal 30 ayat (1) UU JPH pembantuan bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.

Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia itu dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan. LPH PT Surveyor Indonesia sendiri merupakan satu dari beberapa calon LPH lainnya yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.

"Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang memenuhi persyaratan," kata Sri Ilham.

Tahapan yang telah dijalankan tersebut, lanjut Sri Ilham, dimulai pada pengajuan permohonan LPH Kepala BPJPH, kemudian Kepala Badan melakukan pemesanan tim untuk melakukan pengungkit dokumen yang sudah disebutkan dan pengungkit lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan.

Selanjutnya, dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan pengungkit dan sudah menyampaikan laporannya bahwa PT Surveyor Indonesia dan telah memenuhi syarat sebagai LPH.

"Penetapan LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan pada 10 November 2020 lalu. Dan saat ini kita memanfaatkan momentum-momentum yang baik ini untuk terus memupuk semangat menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia, yang diamanatkan oleh Bapak Wapres," imbuh Sri Ilham.

Dengan penetapan ini, selanjutnya LPH PT Surveyor Indonesia harus menyerahkan keputusan pendirian LPH dan melakukan permohonan pendaftaran kepada BPJPH. Setelah itu, LPH PT Surveyor Indonesia baru akan memberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.

"Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun," tambah Sri Ilham.

Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo, mengatakan bahwa peluang mencari LPH ini adalah kesempatan yang istimewa. "Dalam hal ini kami akan meningkatkan peran Surveyor Indonesia untuk memenuhi standar sebagai LPH, karena kepentingan umat tidak hanya dunia, tetapi akhirat," ungkap Tri Widodo.

Menurut Tri Widodo, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang sudah memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanat UU JPH tersebut. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJPH. "Kami berkomitmen akan selalu bersama BPJPH untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai amanat undang-undang," tambah Tri Widodo.

Sebagai LPH, ruang lingkup ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia termasuk makanan, minuman, kimiawi, produk biologi, produk genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pengawasan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya