Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama telah menetapkan PT Surveyor Indonesia (Persero) sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH). Hal itu ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Kementerian Agama. Surat Keputusan tersebut diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis kepada Surveyor Indonesia, Djusep Sukriatno, Senin (28/12)
Kepala BPJPH Sukoso mengapresiasi lahirnya LPH yang didirikan Surveyor Indonesia. Hal itu menjadi bagian dari dukungan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
“LPH PT Surveyor Indonesia ini adalah LPH kedua yang dibentuk BPJPH setelah LPH PT. Sucofindo (Persero). Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia diberikan setelah pemeriksaan dokumen dan pengungkit lapangan oleh Tim BPJPH dan MUI sejak Oktober 2020," kata Sukoso.
Penetapan LPH tersebut merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH. Pasal 30 ayat (1) UU JPH pembantuan bahwa BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk.
Penetapan LPH PT Surveyor Indonesia itu dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan. LPH PT Surveyor Indonesia sendiri merupakan satu dari beberapa calon LPH lainnya yang telah mengajukan permohonan kepada BPJPH.
"Alhamdulillah sudah banyak yang mengajukan permohonan untuk menjadi LPH, dan PT Surveyor Indonesia ini adalah yang memenuhi persyaratan," kata Sri Ilham.
Tahapan yang telah dijalankan tersebut, lanjut Sri Ilham, dimulai pada pengajuan permohonan LPH Kepala BPJPH, kemudian Kepala Badan melakukan pemesanan tim untuk melakukan pengungkit dokumen yang sudah disebutkan dan pengungkit lapangan untuk mengecek keabsahan dokumen yang telah diserahkan.
Selanjutnya, dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia. MUI juga telah melakukan pengungkit dan sudah menyampaikan laporannya bahwa PT Surveyor Indonesia dan telah memenuhi syarat sebagai LPH.
"Penetapan LPH PT Sucofindo yang telah ditetapkan pada 10 November 2020 lalu. Dan saat ini kita memanfaatkan momentum-momentum yang baik ini untuk terus memupuk semangat menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar di dunia, yang diamanatkan oleh Bapak Wapres," imbuh Sri Ilham.
Dengan penetapan ini, selanjutnya LPH PT Surveyor Indonesia harus menyerahkan keputusan pendirian LPH dan melakukan permohonan pendaftaran kepada BPJPH. Setelah itu, LPH PT Surveyor Indonesia baru akan memberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian produk halal.
"Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun," tambah Sri Ilham.
Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia, Tri Widodo, mengatakan bahwa peluang mencari LPH ini adalah kesempatan yang istimewa. "Dalam hal ini kami akan meningkatkan peran Surveyor Indonesia untuk memenuhi standar sebagai LPH, karena kepentingan umat tidak hanya dunia, tetapi akhirat," ungkap Tri Widodo.
Menurut Tri Widodo, pihaknya memiliki infrastruktur dan SDM yang sudah memadai untuk membentuk LPH. Sehingga pihaknya merasa tertantang untuk turut menjalankan amanat UU JPH tersebut. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BPJPH. "Kami berkomitmen akan selalu bersama BPJPH untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai amanat undang-undang," tambah Tri Widodo.
Sebagai LPH, ruang lingkup ruang lingkup pemeriksaan PT Surveyor Indonesia termasuk makanan, minuman, kimiawi, produk biologi, produk genetik, barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. Sedangkan ruang lingkup pengawasan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan dan penyajian.(H-1)
Menlu RI Sugiono menegaskan komitmen Indonesia-Turki memperkuat kerja sama industri, produk halal, dan pertanian saat bertemu Presiden Erdogan di Istanbul.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempertegas komitmennya dalam mendukung daya saing pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) sektor perikanan melalui penguatan ekosistem halal.
Tujuan utama dari kesepakatan ini adalah membangun sinergi yang kuat, harmonisasi program, dan kolaborasi yang efektif dalam melaksanakan sosialisasi, edukasi, dan promosi bidang JPH.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal, kehalalan kini tak lagi sekadar syarat, melainkan menjadi simbol kualitas, keamanan, dan tanggung jawab moral.
produk-produk halal memiliki potensi besar untuk memperluas akses pasar sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di kancah global.
Ia menjelaskan, secara global, halal sudah menarik bukan di negara muslim saja, tapi sudah menyasar ke negara non muslim seperti Tiongkok, Jepang, Rusia bahkan negara-negara Eropa
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
PT KAI telah membantu penerbitan 100 Nomor Induk Berusaha (NIB), 100 Izin PIRT, dan 100 Sertifikat Halal untuk UMKM binaan.
Produsen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan food tray program MBG. Kapasitas produksi industri nasional saat ini mencapai sekitar 10 juta unit per bulan atau 100 juta unit per tahun.
Data yang dikumpulkan meliputi profil pesantren atau madrasah penerima MBG, jenis dan kriteria bahan makanan, pembelian bahan, hingga sampai pendistribusian.
kewajiban sertifikasi halal, termasuk bagi produk usaha mikro dan kecil (UMK), akan memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat.
KESADARAN masyarakat Indonesia sebagai pasar Muslim terbesar di dunia terhadap pentingnya memilih produk kesehatan yang bersertifikasi halal terus menguat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved