Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
PEMERINTAH dianggap abai dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat secara signifikan, termasuk kaum perempuan.
Hal itu ditekankan Pengorganisasian Perempuan Adat melalui Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan Aman). Seharusnya, pemerintah lebih memperhatikan perempuan adat dalam mengambil kebijakan pembangunan.
Apalagi hingga saat ini, kerap terjadi konflik pembangunan di sejumlah wilayah adat. “Negara perlu perhatikan wilayah adat. Perlakuan terhadap masyarakat adat dan memastikan penguatan serta fasilitasi jaringan kerja perempuan adat," ujar Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini dalam diskusi virtual, Rabu (16/12).
Baca juga: Patriarki, Faktor Pendorong Kekerasan pada Perempuan
Menurutnya, perempuan adat memiliki banyak keterbatasan yang menghambat mobilitas. Sebab, mayoritas perempuan adat ialah ibu rumah tangga yang bertanggung jawab atas keluarganya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan 2017 lalu, perempuan adat di Indonesia menghadapi sejumlah masalah dan kekhawatiran. Pertama, hubungan perempuan adat dengan ruang hidup utama. Misalnya, ketidakadilan gender dan krisis sosial ekologis berbasis gender, termasuk perampasan, dan eksploitasi.
Kedua, kehidupan sosial dan organisasi sosial perempuan adat. Pengalaman perempuan adat dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkatan. Berikut, pemenuhan hak dasar, beban kerja perempuan dalam ranah reproduksi dan berbagai kekerasan yang dialami perempuan adat.
"Ketiga, arena perjuangan perempuan adat dari ragam inisiatif, daya lawan dan kelenturan. Mereka menghadapi situasi yang merugikan hak dan kepentingan perempuan adat," pungkas Devi.
Survei Pemantauan Kekerasan Berbasis Gender pada 2020 menunjukkan bahwa kekerasan dalam pengelolaan sumber daya alam mengakibatkan sejumlah dampak. Pertama, hak kuasa atas lahan secara mayoritas dipegang kelompok elit laki-laki. Salah satunya karena sistem pewarisan dan aturan adat.
Baca juga: Google: 45% Perempuan Indonesia Berminat Jadi Wirausaha
Kemudian, keterlibatan perempuan dalam kelembagaan adat cenderung berstatus anggota dan menjalankan fungsi domestik. Ketiga, penggusuran pengetahuan perempuan adat, seperti obat-obatan, benih, bahan pewarna, motif anyaman dan tenunan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan pemerintah menghargai potensi masyarakat adat. Pemerintah juga menjamin dan melindungi hak masyarakat adat, terutama kaum perempuan. Sebab, perempuan adat memiliki peran sosial yang luar biasa.
Menurutnya, pemerintah melalui DPR RI tengah merumuskan RUU Masyarakat Hukum Adat yang dalam proses pembahasan. Dalam RUU tersebut, pihaknya mengusulkan indikator gender.(OL-11)
Adi mengatakan berdasarkan survei Litbang Kompas, tingkat kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahan Presiden Prabowo cukup tinggi.
Kafe-kafe kembali ramai, dan para pembeli memadati pasar yang telah dibuka kembali.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menilai posisi PDIP tidak cukup kuat bersuara di parlemen karena kalah dari sisi jumlah.
PDI Perjuangan dikenal memiliki rekam jejak baik saat berada di luar pemerintahan selama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Mereka mengumpulkan semua elemen masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap adanya pemerintahan baru yang akan memimpin Kota Depok lima tahun ke depan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menekankan soal posisi partainya di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Surya juga mengajak para kader untuk berpikir waras.
PSBI juga mendorong pentingnya pembangunan manusia yang berakar pada budaya dan nilai-nilai luhur.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
"Karena Pulau Gag masuk dalam kategori pulau kecil, kegiatan penambangan bukan kegiatan yang diprioritaskan, serta dilarang sebagaimana Pasal 1 angka 3, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 35 huruf K,"
Masyarakat lokal, petani hutan, komunitas ada yang menjaga jasa lingkungan seperti air, karbon, dan keanekaragaman hayat dapat menerima kompensasi secara sah dan terukur.
DI tengah tantangan ketahanan pangan nasional, masyarakat adat disebut telah membuktikan diri sebagai penjaga kedaulatan pangan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan warga lokal termasuk masyarakat adat akan dilibatkan dalam proses penambangan di bawah ketentuan UU Minerba yang baru disahkan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved