Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH dianggap abai dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat secara signifikan, termasuk kaum perempuan.
Hal itu ditekankan Pengorganisasian Perempuan Adat melalui Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (Perempuan Aman). Seharusnya, pemerintah lebih memperhatikan perempuan adat dalam mengambil kebijakan pembangunan.
Apalagi hingga saat ini, kerap terjadi konflik pembangunan di sejumlah wilayah adat. “Negara perlu perhatikan wilayah adat. Perlakuan terhadap masyarakat adat dan memastikan penguatan serta fasilitasi jaringan kerja perempuan adat," ujar Ketua Umum Perempuan Aman Devi Anggraini dalam diskusi virtual, Rabu (16/12).
Baca juga: Patriarki, Faktor Pendorong Kekerasan pada Perempuan
Menurutnya, perempuan adat memiliki banyak keterbatasan yang menghambat mobilitas. Sebab, mayoritas perempuan adat ialah ibu rumah tangga yang bertanggung jawab atas keluarganya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan 2017 lalu, perempuan adat di Indonesia menghadapi sejumlah masalah dan kekhawatiran. Pertama, hubungan perempuan adat dengan ruang hidup utama. Misalnya, ketidakadilan gender dan krisis sosial ekologis berbasis gender, termasuk perampasan, dan eksploitasi.
Kedua, kehidupan sosial dan organisasi sosial perempuan adat. Pengalaman perempuan adat dalam proses pengambilan keputusan di berbagai tingkatan. Berikut, pemenuhan hak dasar, beban kerja perempuan dalam ranah reproduksi dan berbagai kekerasan yang dialami perempuan adat.
"Ketiga, arena perjuangan perempuan adat dari ragam inisiatif, daya lawan dan kelenturan. Mereka menghadapi situasi yang merugikan hak dan kepentingan perempuan adat," pungkas Devi.
Survei Pemantauan Kekerasan Berbasis Gender pada 2020 menunjukkan bahwa kekerasan dalam pengelolaan sumber daya alam mengakibatkan sejumlah dampak. Pertama, hak kuasa atas lahan secara mayoritas dipegang kelompok elit laki-laki. Salah satunya karena sistem pewarisan dan aturan adat.
Baca juga: Google: 45% Perempuan Indonesia Berminat Jadi Wirausaha
Kemudian, keterlibatan perempuan dalam kelembagaan adat cenderung berstatus anggota dan menjalankan fungsi domestik. Ketiga, penggusuran pengetahuan perempuan adat, seperti obat-obatan, benih, bahan pewarna, motif anyaman dan tenunan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati menyatakan pemerintah menghargai potensi masyarakat adat. Pemerintah juga menjamin dan melindungi hak masyarakat adat, terutama kaum perempuan. Sebab, perempuan adat memiliki peran sosial yang luar biasa.
Menurutnya, pemerintah melalui DPR RI tengah merumuskan RUU Masyarakat Hukum Adat yang dalam proses pembahasan. Dalam RUU tersebut, pihaknya mengusulkan indikator gender.(OL-11)
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Data survei juga mengungkap fakta menarik bahwa penolakan ini tidak terkonsentrasi pada satu kelompok demografi atau politik tertentu
SATU tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berjalan mulus bukan karena kinerja pemerintah yang efisien, melainkan karena lemahnya peran DPR
Publik masih menunggu langkah pemerintahan Prabowo dalam merespons berbagai masalah dengan langkah-langkah korektif.
Sikap partai berlambang banteng tersebut sejalan dengan arahan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti maraknya perilaku masyarakat yang merasa paling tahu segalanya, terutama soal isu-isu politik dan pemerintahan.
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Masyarakat hukum adat telah lama menerapkan aturan dan norma adat dalam mengelola wilayah hutan secara berkelanjutan.
Pertambangan nikel yang telah operasional selama 2,5 tahun dan banyak membawa manfaat dalam mensejahterakan masyarakat Suku Kawei.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved