Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

BPJPH Gandeng KNEKS, dan BPOM Edukasi Sertifikasi Halal UMK

Indrastuti
09/12/2020 12:30
BPJPH Gandeng KNEKS, dan BPOM Edukasi Sertifikasi Halal UMK
Webinar Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal sebagai Potensi Pengembangan Usaha yang digelar daring, Selasa (8/12).(Dok. Kemenag)

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama  menggelar webinar edukasi tentang sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Webinar bertema Proses Mendapatkan Sertifikasi Halal sebagai Potensi Pengembangan Usaha diselenggarakan bekerja sama dengan Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (Badan POM).

"Sinergi edukasi dan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) penting dilakukan mengingat penyelenggaraan JPH harus melibatkan banyak pihak dan tidak bisa berjalan sendiri-sendiri," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki HS dalam webinar, Selasa (8/12) seperti dilansir dari laman Kemenag.

Baca juga: Akurasi 95%, GeNose Deteksi Covid-19 Kurang dari Tiga Menit

Mastuki mengatakan, pihaknya telah berdiskusi intensif dengan banyak mengenai penyelenggaraan JPH dalam rangka penyusunan perundang-undangan. Dari berbagai pembahasan intensif itu, disimpulkan bahwa kepentingan JPH tidak bisa berjalan sendiri-sendiri tanpa melibatkan bayak pihak atau stakeholder terkait. 

"Ada 19 kementerian/lembaga dan instansi yang secara langsung dan tak langsung terkait dengan proses sertifikasi halal ini, dan secara general terkait Jaminan Produk Halal," kata dia.

Mastuki memastikan bahwa sertifikasi halal penting dilaksanakan oleh pelaku UMK. Selain sebagai bentuk pelaksanaan amanat perundang-undangan dalam mewujudkan perlindungan kehalalan produk, sertifikasi halal juga merupakan salah satu upaya dalam pengembangan usaha. 

"Pelaku usaha harus memahami konsepnya halal dari hulu hingga hilir. Karena metode pendekatan dalam madzhab halal di Indonesia adalah traceability atau telusur dari hulu hingga hilir. Ada pra kondisi yang melibatkan banyak pihak, salah satunya terkait halal value chain," terang Mastuki. 

Untuk membangun ekosistem halal, lanjutnya, maka pelaksanaan proses sertifikasi halal harus diletakkan pada jembatan penghubung antara prasertifikasi dan pascasertifikasi, agar pelaksanaan sertifikasi berjalan dengan baik.

Setelah memperoleh sertifikat, Mastuki juga menegaskan bahwa pelaku usaha tidak boleh berhenti menjamin kehalalan produknya. Kesinambungan proses produk halal harus terus dijalankan. "Setelah ini dipahami maka akan lebih mudah pelaksanaan sertifikasi halalnya," imbuh Mastuki. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya