Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
DENGAN kian maraknya kekerasan seksual, banyak pihak menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Pungkas) atau sebelumnya dikenal sebagai RUU PKS ini darurat untuk segera disahkah.
Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan Sri Nuherwati mengatakan hal tersebut berawal dari kondisi korban yang memiliki keterbatasan pemulihan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Korban sulit kembali ke kondsi psikis, fisik, seksual, ekonomi, sosial seperti sebelum terjadinya kekerasan seksual. Korban pun mendapat stigma dan dikucilkan dari masyarakat," kata Sri dalam workshop tentang membangun strategi kampanye media dalam pemberitaan RUU PKS yang digelar daring, kemarin.
Dalam draf RUU Pungkas, Komnas Perempuan telah membagi kekerasan seksual menjadi sembilan jenis tindak pidana, yakni pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.
Terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyampaikan perlunya perhatian pada kekerasan gender berbasis siber yang didominasi dengan kekerasan seksual. "Dari laporan yang kami terima, modus kekerasan ini berbentuk penyebaran foto atau video korban yang tidak pantas dengan motif balas dendam. Kasus yang dilaporkan per Oktober ini ada 659 kasus, sementara tahun lalu laporannya hanya 281 kasus," kata Alimatul dalam diskusi daring, kemarin.
Menurutnya, tingkat angka kekerasan yang terjadi di masa pandemi ini dapat digunakan sebagai momentum penting untuk mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan untuk mengakomodasi masalah keberadaan payung hukum. (Wan/Fer/H-3)
Menurut ICJR, praktiknya penyediaan layanan aborsi aman tidak terlaksana di lapangan dikarenakan tidak ada realisasi konkret dari pemangku kepentingan untuk menyediakan layanan.
Dua lembaga internal, yakni Satgas PPKS dan Komisi Penegak Disiplin UMS telah melakukan investigasi, dan menemukan pelanggaran etik atas dua oknum.
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
Putusan DKPP ke Hasyim Asy'ari beri pelajaran kepada pejabat publik agar tidak menyalah gunakan kewenangan
Berikan pendidikan seks sesuai dengan usianya untuk bisa menetapkan batasan pada orang lain.
SEORANG ayah tiri di Ciamis, Jawa Barat (Jabar), tega melakukan kekerasan seksual kepada balita yang baru berumur dua tahun.
HAPPY Girlfriend Day (gf day) diperingati pada tiap 1 Agustus. Hari tersebut menjadi perayaan pasangan romantis. Namun, bukan saja untuk mereka yang memiliki pasangan,
KEBERPIHAKAN terhadap korban dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap melibatkan perempuan harus dikedepankan.
SETIAP tanggal 1 Agustus, media sosial dipenuhi ucapan penuh kasih bertuliskan Happy Girlfriend Day. Peringatan ini sejatinya ialah bentuk apresiasi bagi para perempuan hebat di hidup.
Filosofi ini bukan sekadar filantropi, melainkan keyakinan bahwa keberagaman adalah sumber inovasi dan efisiensi.
Kanker payudara umumnya dialami perempuan berusia paruh baya. Namun, seiring berkembangnya waktu, banyak kasus kanker payudara terjadi pada usia muda.
REVISI Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) tampaknya kembali akan menjadi panggung teknokratis: membahas angka-angka, tanpa wajah para pelakunya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved