Selasa 01 Desember 2020, 04:40 WIB

Kenali 9 Bentuk Tindak Pidana dalam RUU Pungkas

(Wan/Fer/H-3) | Humaniora
Kenali 9 Bentuk Tindak Pidana dalam RUU Pungkas

MI/Susanto
PRO-KONTRA RUU PKS: Massa pendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan unjuk rasa di dep

 

DENGAN kian maraknya kekerasan seksual, banyak pihak menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Pungkas) atau sebelumnya dikenal sebagai RUU PKS ini darurat untuk segera disahkah.

Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan Sri Nuherwati mengatakan hal tersebut berawal dari kondisi korban yang memiliki keterbatasan pemulihan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Korban sulit kembali ke kondsi psikis, fisik, seksual, ekonomi, sosial seperti sebelum terjadinya kekerasan seksual. Korban pun mendapat stigma dan dikucilkan dari masyarakat," kata Sri dalam workshop tentang membangun strategi kampanye media dalam pemberitaan RUU PKS yang digelar daring, kemarin.

Dalam draf RUU Pungkas, Komnas Perempuan telah membagi kekerasan seksual menjadi sembilan jenis tindak pidana, yakni pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyampaikan perlunya perhatian pada kekerasan gender berbasis siber yang didominasi dengan kekerasan seksual. "Dari laporan yang kami terima, modus kekerasan ini berbentuk penyebaran foto atau video korban yang tidak pantas dengan motif balas dendam. Kasus yang dilaporkan per Oktober ini ada 659 kasus, sementara tahun lalu laporannya hanya 281 kasus," kata Alimatul dalam diskusi daring, kemarin.

Menurutnya, tingkat angka kekerasan yang terjadi di masa pandemi ini dapat digunakan sebagai momentum penting untuk mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan untuk mengakomodasi masalah keberadaan payung hukum. (Wan/Fer/H-3)

Baca Juga

DOK MI.

Bangkitkan Pusat Pendidikan Karakter Anak Bangsa untuk Cegah Aksi Anarkis

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:33 WIB
Membangun karakter anak bangsa yang mengedepankan sikap santun, berkeadaban, dan sarat nilai-nilai kebangsaan mendesak untuk dilaksanakan...
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Bicara Udara Dorong Adanya Upaya Preventif untuk Kurangi Beban BPJS

👤Mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:18 WIB
Upaya pencegahan dengan menurunkan polusi udara harus dilakukan semua pihak sehingga kasus respirasi dapat...
SNPMB BBBP

Satu Jam Lagi Diumumkan, Begini Cara Cek Hasil SNBP 2023

👤Zubaedah Hanum 🕔Selasa 28 Maret 2023, 14:15 WIB
HASIL Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2023 akan segera diumumkan pukul 15.00 WIB sore ini. Begini cara mengecek status lulus...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya