Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kenali 9 Bentuk Tindak Pidana dalam RUU Pungkas

(Wan/Fer/H-3)
01/12/2020 04:40
Kenali 9 Bentuk Tindak Pidana dalam RUU Pungkas
PRO-KONTRA RUU PKS: Massa pendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) melakukan unjuk rasa di dep( MI/Susanto)

DENGAN kian maraknya kekerasan seksual, banyak pihak menilai Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU Pungkas) atau sebelumnya dikenal sebagai RUU PKS ini darurat untuk segera disahkah.

Komisioner Purnabakti Komnas Perempuan Sri Nuherwati mengatakan hal tersebut berawal dari kondisi korban yang memiliki keterbatasan pemulihan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Korban sulit kembali ke kondsi psikis, fisik, seksual, ekonomi, sosial seperti sebelum terjadinya kekerasan seksual. Korban pun mendapat stigma dan dikucilkan dari masyarakat," kata Sri dalam workshop tentang membangun strategi kampanye media dalam pemberitaan RUU PKS yang digelar daring, kemarin.

Dalam draf RUU Pungkas, Komnas Perempuan telah membagi kekerasan seksual menjadi sembilan jenis tindak pidana, yakni pelecehan seksual, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, eksploitasi seksual, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual.

Terpisah, Komisioner Komnas Perempuan Alimatul Qibtiyah menyampaikan perlunya perhatian pada kekerasan gender berbasis siber yang didominasi dengan kekerasan seksual. "Dari laporan yang kami terima, modus kekerasan ini berbentuk penyebaran foto atau video korban yang tidak pantas dengan motif balas dendam. Kasus yang dilaporkan per Oktober ini ada 659 kasus, sementara tahun lalu laporannya hanya 281 kasus," kata Alimatul dalam diskusi daring, kemarin.

Menurutnya, tingkat angka kekerasan yang terjadi di masa pandemi ini dapat digunakan sebagai momentum penting untuk mendorong agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan untuk mengakomodasi masalah keberadaan payung hukum. (Wan/Fer/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik