Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

MUI Perbolehkan Human Diploid Cell untuk Bahan Vaksin dan Obat

Indriyani Astuti
27/11/2020 10:55
MUI Perbolehkan Human Diploid Cell untuk Bahan Vaksin dan Obat
Petugas menyuntikkan vaksin TD pada seorang anak saat Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) di MIN 2 Bandung Rejosari, Malang, Rabu (25/11).(ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am, hal tersebut hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan.

Tetapi, dalam kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin diperbolehkan dengan syarat.

Persyaratan itu antara lain, pertama tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia. Kedua, obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat.

Baca juga: Cek Fatwa MUI tentang Haji Usia Dini

Baca juga: Fatwa MUI Haramkan Masker Jemaah Haji Perempuan Kecuali Darurat

"Jika tanpa obat atau vaksin tersebut maka berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar," ujarnya melalui siaran pers MUI yang diterima Media Indonesia, Kamis (26/11) malam.

Syarat ketiga, tidak ada bahaya (dharar) yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin, keempat jika sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i (hukum agama) seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF (in vitro fertilization).

Kelima, pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor, keenam jika sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya, ketujuh, sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial.

"Terakhir kebolehan pemaanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah)," tukas Asrorun Ni'am. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta, dalam musyawarah nasional ke-10 MUI, Kamis (26/11) oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai oleh Hasanuddin, Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya