Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penggunaan sel yang berasal dari bagian tubuh manusia untuk bahan obat atau vaksin hukumnya. Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am, hal tersebut hukumnya haram, karena bagian tubuh manusia (juz’u al-insan) wajib dimuliakan.
Tetapi, dalam kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah), penggunaan human diploid cell untuk bahan obat atau vaksin diperbolehkan dengan syarat.
Persyaratan itu antara lain, pertama tidak ada bahan lain yang halal dan memiliki khasiat atau fungsi serupa dengan bahan yang berasal dari sel tubuh manusia. Kedua, obat atau vaksin tersebut hanya diperuntukkan untuk pengobatan penyakit berat.
Baca juga: Cek Fatwa MUI tentang Haji Usia Dini
Baca juga: Fatwa MUI Haramkan Masker Jemaah Haji Perempuan Kecuali Darurat
"Jika tanpa obat atau vaksin tersebut maka berdasarkan keterangan ahli yang kompeten dan terpercaya diyakini akan timbul dampak kemudaratan lebih besar," ujarnya melalui siaran pers MUI yang diterima Media Indonesia, Kamis (26/11) malam.
Syarat ketiga, tidak ada bahaya (dharar) yang mempengaruhi kehidupan atau kelangsungan hidup orang yang diambil sel tubuhnya untuk bahan pembuatan obat atau vaksin, keempat jika sel tubuh manusia yang dijadikan bahan obat atau vaksin bersumber dari embrio, harus didapatkan melalui cara yang dibolehkan secara syar’i (hukum agama) seperti berasal dari janin yang keguguran spontan atau digugurkan atas indikasi medis, atau didapatkan dari sisa embrio yang tidak dipakai pada inseminasi buatan atau IVF (in vitro fertilization).
Kelima, pengambilan sel tubuh manusia harus mendapatkan izin dari pendonor, keenam jika sel tubuh berasal dari orang yang sudah meninggal harus mendapatkan izin dari keluarganya, ketujuh, sel tubuh manusia yang menjadi bahan pembuatan obat atau vaksin diperoleh dengan niat tolong-menolong (ta’awun), tidak dengan cara komersial.
"Terakhir kebolehan pemaanfaatannya hanya sebatas untuk mengatasi kondisi kedaruratan (dharurah syar’iyah) atau kebutuhan mendesak (hajah syar’iyah)," tukas Asrorun Ni'am. Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta, dalam musyawarah nasional ke-10 MUI, Kamis (26/11) oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai oleh Hasanuddin, Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh. (H-3)
Data Kementerian Kesehatan menyebutkan, pada kurun 2018-2023 lebih dari 1,8 juta anak Indonesia belum mendapat imunisasi rutin lengkap. Apa risiko bahayanya?
Ahli neurologi anak dari Rumah Sakit Umum Pusat Nasional dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta R.A. Setyo Handryastuti mengungkapkan bahwa meningitis pada anak, seringkali sulit dideteksi
Dari 1.000 kasus ada 2 sampai 3 pasien cacar air memerlukan perawatan intensif karena infeksi pada paru.
Menurut data Globocan, sedikitnya 50 perempuan di Indonesia meninggal dunia setiap harinya akibat kanker serviks.
Seorang dokter spesialis anak Hapsari, menyarankan penggunaan konsep KLMNOPR untuk mengenali gejala demam berdarah (DB) pada anak.
Vaksinasi adalah cara penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai penyakit berbahaya. Namun, banyak orang tua yang khawatir tentang keamanan dan efektivitas
Untuk meningkatkan kesehatan dan kualitas hidup, perempuan harus menerima vaksin sebelum menikah dan hamil
Vaksin HPV bagi laki-laki mencakup perlindungan terhadap risiko terjadinya kutil anogenital hingga 90 persen.
Jangan meninggalkan sampah di dalam dan luar rumah karena bisa menjadi tempat berkembang biaknya nyamuk dan telur
Melakukan suntik 3 vaksin sebelum menikah akan melindungi diri sendiri, pasangan dan keturunan.
Vaksinasi sebelum aktivitas seksual dapat mencegah hingga 90% kanker terkait HPV, sementara pada wanita yang sudah aktif secara seksual, vaksin tetap mengurangi risiko kanker serviks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved