Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa, salah satunya tentang pemakaian pemakaian masker bagi umat islam yang sedang ihram dalam pelaksaan ibadah haji.
Fatwa MUI menyatakan pemakaian masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram, karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram), sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).
Baca juga: Cek Fatwa MUI tentang Haji Usia Dini
"Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya diperbolehkan (mubah)," tegas Sekretaris Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am melalui siaran pers MUI yang diterima Media Indonesia, Kamis (26/11) malam.
Keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, adanya cuaca ekstrem/buruk, adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.
Fatwa tersebut ditetapkan di Jakarta, dalam musyawarah nasional ke-10 MUI, Kamis (26/11) oleh Komisi Bidang Fatwa MUI yang diketuai oleh Hasanuddin, Sekretaris Asrorun Ni'am Sholeh. (H-3)