Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah fatwa terkait pendaftaran haji saat usia dini. Menurut Sekretaris Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni'am, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Juga tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar," ujarnya melalui siaran pers MUI yang diterima Media Indonesia, Kamis (26/11) malam.
Baca juga: Sekolah Tatap Muka, Utamakan Cegah Klaster Institusi Pendidikan
Adapun hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka 1 (menggunakan uang halal) adalah haram. Untuk pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang, menurut MUI hukumnya boleh (mubah), dengan syarat bukan utang ribawi (dengan bunga) danorang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.
Adapun pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat, menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan ?nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup. (H-3)