Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Sekolah Tatap Muka, Utamakan Cegah Klaster Institusi Pendidikan

Suryani Wandari
27/11/2020 09:15
Sekolah Tatap Muka, Utamakan Cegah Klaster Institusi Pendidikan
Murid SMP Negeri 1 Surabaya mengikuti pelaksanaan tes usap (swab) untuk persiapan belajar tatap muka di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (25/11)(ANTARA/MOCH ASIM)

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan pembukaan kembali pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi covid-19 harus dilakukan dengan mengutamakan pencegahan penularan. Sebab, guna mencegah timbulnya klaster baru, yaitu klaster di lingkungan institusi pendidikan.

"Untuk menghindari potensi klaster baru di lingkungan institusi pendidikan, maka kegiatan sekolah tatap muka harus mengikuti ketentuan yang disyaratkan," tegas Wiku, Kamis (26/11) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Kemendikbud Optimistis 1 Juta Guru PPPK Terpenuhi Akhir Tahun

Ketentuan yang dimaksud harus merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri terkait penyelenggaraan pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah atau institusi pendidikan, sebelum diperbolehkan membuka kegiatan belajar mengajar harus memenuhi daftar periksa.

Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer dan disinfektan. Juga harus mampu mengakses mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memilki alat pengukur suhu badan atau thermogun .

Dirinya juga menegaskan, satuan pendidikan harus memiliki pemetaan seluruh elemen sekolah yang mencakup kondisi kesehatan atau riwayat komorbid, risiko perjalanan pulang pergi termasuk akses transportasi yang aman untuk siswa dan gurunya.

Serta riwayat perjalanan dari daerah dan zona risiko tinggi dan kontak erat, juga pemeriksaan rentang isolasi mandiri yang harus diselesaikan pada kasus positif covid-19. Kemudian persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua atau wali.

"Semua ini harus dilakukan dengan simulasi yang melibatkan berbagai pihak tingkat daerah, orang tua murid, pihak sekolah dan pemerintah daerah agar akhirnya dicapai suatu kondisi yang ideal untuk sekolah melakukan tatap muka dan bertahap," jelas Wiku.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini ditandatangi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri yang diumumkan pada Jumat 20 November 2020 di Jakarta. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya