Lewat SIPLah Kemendikbud Cegah Korupsi Pengadaan Barang Jasa

Syarief Oebaidillah
19/11/2020 12:18
Lewat SIPLah Kemendikbud Cegah Korupsi Pengadaan Barang Jasa
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem saat menerima Indonesia Goverment Procurement Awards 2020, Rabu (18/11/2020).(Istimewa)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dianggap berhasil dalam mengembangkan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) diganjar penghargaan Indonesia Goverment Procurement Awards 2020 dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), untuk kategori Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dengan Inovasi Pengadaan yang Mendukung Transparansi Belanja Pengadaan, Rabu (18/11).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan inovasi kementerian yang dipimpinannya itu agar pengadaan barang/jasa dapat dilaksanakan secara transparan. Lewat Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah), semua pengadaan barang/jasa bisa terpantau.

"Transparasi dan integritas merupakan hal utama bagi kami. Kedepan, kami akan terus menghadirkan terobosan dalam pengadaan barang dan jasa agar selalu memberikan manfaat lebih bagi masuyarakat. Agar upaya pencegahan penyelewengan dan korupsi dapat selalu kami tegakkan," ujar Nadiem dalam keterangan tertulis, Kamis (19/11).

Nadiem menambahkan Kemendikbud terus menerus berupaya mewujudkan transaksi keuangan yang akuntabel dan transparan, termasuk di satuan pendidikan. Langkah strategis Kemendikbud diwujudkan dalam produk hukum berupa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Satuan Pendidikan melalui Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah).

Sampai Oktober 2020, Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPlah) mencatat 536.316 transaksi telah dilakukan melalui SIPlah dengan nilai Rp10,4 triliun. Di dalamnya terdapat keterlibatan 103.619 satuan pendidikan dan 11.000 penyedia barang dan jasa. Tak tanggung-tanggung, nilai transaksi yang diperoleh mencapai sekitar 50% dari total nilai pengadaan SIPlah yakni sebesar Rp20,8 triliun.  

"SIPlah adalah terobosan Kemendikbud dalam mewujudkan tata kelola keuangan pendidikan yang transparan dan akuntabel. Dokumentasi elektronik melalui SIPlah memungkinkan setiap transaksi jumlah, jenis, dan lainnya dikelola dengan baik guna mencegah terjadinya pelanggaran," jelas Mendikbud.

baca juga:  Kini, Biar Kami yang Kunjungi Murid 

Mendikbud melanjutkan, melalui sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel tidak hanya mencegah terjadinya pelanggaran tetapi juga membantu satuan pendidikan, penyelenggara program, dan UMKM yang senantiasa terlibat di dalamnya. 

"Inovasi ini turut membantu mengangkat ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi," katanya. 

Hal ini juga sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo yang meminta semua kepala daerah melakukan banyak perubahan fundamental dalam pengadaan barang dan jasa. Arahnya tidak harus memiliki sistem cepat, transparan, dan akuntabel, tetapi juga mampu meningkatkan value of money dengan memberikan nilai dan manfaat yang sebesar-besarnya apda rakyat dan masyarakat. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya