Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kemenkeu Setujui Subsidi Gaji Untuk Guru Non PNS di Kemenag

Siswantini Suryandari
16/11/2020 06:30
Kemenkeu Setujui Subsidi Gaji Untuk Guru Non PNS di Kemenag
Sekjen Kemenag Nizar Ali(Istimewa)

KEMENTERIAN Keuangan menyetujui usulan Kementerian Agama terkait anggaran bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non PNS. Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

"Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsisid gaji bagi GTK Non PNS. Alhamdulillah usulan ini sudah disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," terang Sekjen Kemenag Nizar Ali dalam keterangan tertulis, Minggu (15/11). 

"Usulan kita lebih dari Rp1,152 triliun," sambungnya.

Menurut Nizar, anggaran bantuan ini akan disalurkan untuk GTK Non PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun. Lainnya disalurkan untuk GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3,609 miliar, GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Buddha sebesar Rp1,497 miliar, dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

"Tahapan selanjutnya adalah pencairan. Kami akan segera proses. Semoga semuanya berjalan lancar sehingga bisa segera dicairkan," harap Sekjen.

baca juga: Membentuk Karakter Pemuda yang Berdaya Saing Global 
 

Sebelumnya, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Muhammad Zain mengatakan bahwa total ada 745.415 GTK Non PNS Madrash yang telah divalidasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Mereka lalu diajukan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Gaji (BSG) ke Kementerian Keuangan

"Setelah proses validasi BPJS sudah selesai dan diperoleh 745.415 GTK Non PNS madrasah, hasil itu lalu diajukan ke Kementerian Keuangan untuk mendapatkan bantuan subsidi gaji," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya