Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menilai pernyataan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil soal adanya mafia tanah yang mengerahkan buzzer untuk melawan kementerian yang dipimpinnya, merupakan penyaluran keresahannya terhadap ulah mafia tanah. Dengan membuka fakta itu, Sofyan menganggap mafia tanah merupakan masalah penting yang harus diatasi.
"Ini bagus, beliau terbuka. Kalau tidak disampaikan nanti bisa jadi gunung es. Masalah itu menumpuk. Kalau ini sudah dibuka, ada mafia tanah, ada penggunaan buzzer-buzzer," ujar Emrus, Kamis (12/11).
Emrus menyebut, dalam komunikasi, memang ada metode membolak-balikan pesan untuk mengaburkan maksud dan tujuan, serta membuat lawan menjadi lemah. Hal ini biasa dilakukan orang yang melakukan komunikasi tidak berintegritas.
Menurutnya, buzzer bisa membingkai suatu pihak dalam sengketa tanah sebagai orang yang dizalimi, korban yang dirampas tanahnya. Sementara lawannya dikesankan sebagai orang serakah dan culas. Ini akan menyulitkan Kementerian ATR/BPN dalam upayanya memberantas mafia tanah.
"Mereka membolak-balikkan pesan, seolah-olah rasional, fakta. Melakukan pengemasan dan framing untuk tujuan-tujuan tertentu. Itu harus kita hadapi, lawan," tuturnya.
Emrus menyarankan Kementerian ATR/BPN untuk melawan buzzer-buzzer mafia tanah dengan mengerahkan karyawan BPN di seluruh Indonesia dan keluarganya untuk aktif di media sosial. Mereka harus menyampaikan penjelasan secara terang benderang, masif, terstruktur, sistematis, berkesinambungan, dan disampaikan dengan inovatif dan kreatif.
"Buzzer itu kan membentuk opini publik, dimodali oleh orang di belakangnya. Komunikasi harus dihadapi dengan komunikasi. Buzzer yang negatif harus dilawan dengan konten sosial media yang positif," tutur pendiri lembaga EmrusCorner ini.
Salah satu yang bisa digaungkan di medsos adalah kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan kepolisian dan Kejaksaan untuk memberantas mafia tanah. "Itu harus diviralkan, sampaikan kepada publik. Yang sudah diproses di kepolisian dan kejaksaan, atau pengadilan, itu harus diviralkan juga," tegasnya. (R-1)
MENGHADAPI dinamika era digital di tahun 2026, kecemasan orang tua terhadap dampak negatif internet sering kali berujung pada kebijakan larangan total media sosial bagi remaja.
Setelah hampir tiga dekade media sosial memasuki sendi-sendi kehidupan masyarakat, pemerintah akhirnya mengakui bahaya media sosial bagi anak-anak.
Akun medsos anak di bawah 16 tahun terancam dihapus permanen! Simak aturan lengkap PP Tunas dan cara kerja verifikasi wajah yang bikin anak tak bisa bohong umur lagi.
Fenomena oversharing, kebiasaan membagikan informasi pribadi secara berlebihan di media sosial, menjadi tantangan tersendiri bagi banyak pengguna.
Lagu atau musik yang muncul dalam video streaming maupun live streaming di platform digital merupakan objek pengumpulan royalti.
Menurut tangkapan layar yang dibagikan oleh Paluzzi, Meta akan memperingatkan pengguna bahwa jika mereka keluar dari daftar Teman Dekat.
Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR, Bambang Haryadi, mengusulkan aturan 1 orang 1 akun medsos dan satu nomor ponsel.
Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati memutuskan mengajukan gugatan setelah fotonya diunggah sejumlah akun milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar)
Buzzer dapat berperan sebagai information amplifier, yakni mempercepat penyebaran pesan penting ke masyarakat luas yang sulit dijangkau dengan metode konvensional.
PADA mulanya banyak orang, termasuk para pakar, berpendapat media sosial atau media digital meningkatkan partisipasi politik dan memperkuat demokrasi.
WARGA Negara Indonesia (WNI) di Jerman membandingkan komentar-komentar positif orang Jerman dibandingkan orang Indonesia menyikapi m program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.
Dari temuan Drone Emprit, ada akun bot yang terorganisir menyuarakan dukungan terhadap Shin Tae-yong yang dipecat sebagai pelatih timnas Indonesia
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved