Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

Pemerintah Serius Tangani Sampah Spesifik

Ihfa Firdausya
05/11/2020 19:55
Pemerintah Serius Tangani Sampah Spesifik
.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

PENGELOLAAN sampah spesifik kian mendapatkan perhatian pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

PP tersebut hadir untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Karena itu, baik sampah rumah tangga maupun sampah spesifik, telah memiliki payung hukum peraturan pemerintah.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menyebut sampah spesifik penting menjadi perhatian karena harus dikelola secara tersendiri. Pasalnya, sampah jenis ini biasanya mengandung bahan berbahaya dan beracun.

Selain itu, sampah spesifik juga mencakup bahan-bahan yang sulit diolah, seperti tempat tidur besar, lemari, bongkaran bangunan, juga sampah dari bencana. Sampah spesifik yang dihasilkan dari sampah rumah tangga, antara lain botol atau kaleng semprotan nyamuk, bohlam lampu, baterai bekas, hingga e-waste.

"Jadi untuk sampah spesifik ini prinsipnya menganut prinsip pengelolaan sampah secara umum. Jadi diatur pengurangan dan penanganannya," kata Vivien dalam program Selamat Pagi Indonesia Plus Metro TV, Kamis (5/11).

Yang dimaksud pengurangan, lanjutnya, yaitu berkenaan dengan mindset dari konsumen maupun produsen. Dalam hal ini, konsumen dan produsen memiliki kesadaran agar tidak menghasilkan sampah spesifik.

"Jadi kalau beli barang, kita pilih dengan baik, kurangi barang yang menghasilkan sampah spesifik. Di sisi produsen, dia harus mengatur meredesain kemasan dan isinya," jelasnya.

Penanganannya yaitu pemilahan, pengangkutan, pengumpulan, dan pemprosesan. Hal inilah yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.

Dalam PP Nomor 27 Tahun 2020, pemerintah meminta produsen untuk membuat peta jalan, antara lain untuk mengurangi kandungan limbah B3 dan melakukan penarikan kembali barang-barang itu.

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah secara virtual agar mereka tahu karena mereka yang bersentuhan dengan masyarakat," kata Vivien. Untuk itu, pada 2019 dan 2020, pihaknya menyediakan beberapa sarana-prasarana, seperti dropbox.

"Kami membantu beberapa provinsi dalam bentuk dropbox untuk tempat pengumpulan sampah spesifik. Rencananya pada 2021 kami akan membuat lebih besar lagi," imbuhnya.

Karena sampah spesifik mengandung limbah B3, termasuk sampah medis yang infeksius, Menteri LHK Siti Nurbaya juga sudah mengeluarkan surat edaran pada Maret 2020 soal penanganan sampah spesifik di rumah dan fasilitas pelayanan kesehatan.

"Kalau dari rumah, kami mengimbau kepada gubernur, bupati/wali kota untuk menyediakan tempat pengumpulan sampah spesifik. Kalau dari rumah sakit memang dalam surat edaran tersebut meminta limbah medis infeksius covid-19 untuk dimusnahkan melalui insenilator 800 derajat celsius," ujar Vivien.

Di sisi lain, salah satu yang tercantum dalam PP tersebut yaitu pemerintah pusat, provinsi, daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melakukan penanganan sampah yang secara teknologi belum dapat diolah. "Ada sampah-sampah yang misalnya belum dapat didaur ulang, semisal popok bayi atau pembalut," katanya.

"Dalam hal yang belum ada teknologi pengolahannya, kami harus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain seperti Kemenristek, BPPT, Kemenperin, dan sekarang kami sedang menuju hal itu. Kami mau Indonesia bersih 2025 sehingga semua sampah harus bisa diolah," jelas Vivien. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik