Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGELOLAAN sampah spesifik kian mendapatkan perhatian pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
PP tersebut hadir untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Karena itu, baik sampah rumah tangga maupun sampah spesifik, telah memiliki payung hukum peraturan pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menyebut sampah spesifik penting menjadi perhatian karena harus dikelola secara tersendiri. Pasalnya, sampah jenis ini biasanya mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Selain itu, sampah spesifik juga mencakup bahan-bahan yang sulit diolah, seperti tempat tidur besar, lemari, bongkaran bangunan, juga sampah dari bencana. Sampah spesifik yang dihasilkan dari sampah rumah tangga, antara lain botol atau kaleng semprotan nyamuk, bohlam lampu, baterai bekas, hingga e-waste.
"Jadi untuk sampah spesifik ini prinsipnya menganut prinsip pengelolaan sampah secara umum. Jadi diatur pengurangan dan penanganannya," kata Vivien dalam program Selamat Pagi Indonesia Plus Metro TV, Kamis (5/11).
Yang dimaksud pengurangan, lanjutnya, yaitu berkenaan dengan mindset dari konsumen maupun produsen. Dalam hal ini, konsumen dan produsen memiliki kesadaran agar tidak menghasilkan sampah spesifik.
"Jadi kalau beli barang, kita pilih dengan baik, kurangi barang yang menghasilkan sampah spesifik. Di sisi produsen, dia harus mengatur meredesain kemasan dan isinya," jelasnya.
Penanganannya yaitu pemilahan, pengangkutan, pengumpulan, dan pemprosesan. Hal inilah yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Dalam PP Nomor 27 Tahun 2020, pemerintah meminta produsen untuk membuat peta jalan, antara lain untuk mengurangi kandungan limbah B3 dan melakukan penarikan kembali barang-barang itu.
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah secara virtual agar mereka tahu karena mereka yang bersentuhan dengan masyarakat," kata Vivien. Untuk itu, pada 2019 dan 2020, pihaknya menyediakan beberapa sarana-prasarana, seperti dropbox.
"Kami membantu beberapa provinsi dalam bentuk dropbox untuk tempat pengumpulan sampah spesifik. Rencananya pada 2021 kami akan membuat lebih besar lagi," imbuhnya.
Karena sampah spesifik mengandung limbah B3, termasuk sampah medis yang infeksius, Menteri LHK Siti Nurbaya juga sudah mengeluarkan surat edaran pada Maret 2020 soal penanganan sampah spesifik di rumah dan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kalau dari rumah, kami mengimbau kepada gubernur, bupati/wali kota untuk menyediakan tempat pengumpulan sampah spesifik. Kalau dari rumah sakit memang dalam surat edaran tersebut meminta limbah medis infeksius covid-19 untuk dimusnahkan melalui insenilator 800 derajat celsius," ujar Vivien.
Di sisi lain, salah satu yang tercantum dalam PP tersebut yaitu pemerintah pusat, provinsi, daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melakukan penanganan sampah yang secara teknologi belum dapat diolah. "Ada sampah-sampah yang misalnya belum dapat didaur ulang, semisal popok bayi atau pembalut," katanya.
"Dalam hal yang belum ada teknologi pengolahannya, kami harus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain seperti Kemenristek, BPPT, Kemenperin, dan sekarang kami sedang menuju hal itu. Kami mau Indonesia bersih 2025 sehingga semua sampah harus bisa diolah," jelas Vivien. (OL-14)
Penumpukan disebabkan karena pembatasan kuota pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang.
Peningkatan ini merupakan pola tahunan yang kerap terjadi selama Ramadan hingga Lebaran. Meski demikian, kondisi penanganan sampah saat ini mulai berangsur normal.
LIBURAN Lebaran usai dan pemudik telah balik kembali ke rantau.
Berdasarkan pantauan, pada Minggu (29/3), ketinggian sampah do Pasar Induk Kramat Jati bahkan telah melampaui lampu penerangan jalan, namun tidak terlihat adanya aktivitas pengangkutan.
Lima destinasi wisata yang paling diminati selama libur panjang ini, yaitu Masjid Raya Al-Jabbar, Kiara Artha Park, Museum Geologi, Taman Lalu Lintas, dan Saung Angklung Udjo.
Petugas kebersihan menyebut sampah kiriman di pantai itu dikumpulkan di satu titik untuk memudahkan pengangkutan, karena setiap hari terjadi kiriman sampah di lokasi wisata tersebut.
Anggota Komisi D DPRD DKI Ida Mahmuda desak Pemprov tutup TPS yang ganggu kenyamanan warga. Dukung penutupan TPS Tanah Kusir dan dorong kerja sama swasta untuk fasilitas ITF
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyoroti pengelolaan sampah di sejumlah terminal bus yang dinilai masih jauh dari standar lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyatakan rest area menjadi salah satu titik penting untuk mendorong perubahan budaya pengelolaan sampah di masyarakat.
WAKIL Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono menyoroti potensi lonjakan jumlah pemudik pada musim mudik Lebaran 2026.
Melalui pendekatan edukasi dan pemanfaatan teknologi, program-program ini bertujuan untuk mengurangi timbulan sampah di tempat pembuangan akhir sekaligus memberdayakan masyarakat.
Anggota DPR RI Arif Riyanto Uopdana mendorong pembangunan TPS 3R dan TPA modern di Pegunungan Bintang demi atasi masalah sampah di Oksibi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved