Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGELOLAAN sampah spesifik kian mendapatkan perhatian pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.
PP tersebut hadir untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Karena itu, baik sampah rumah tangga maupun sampah spesifik, telah memiliki payung hukum peraturan pemerintah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rosa Vivien Ratnawati, menyebut sampah spesifik penting menjadi perhatian karena harus dikelola secara tersendiri. Pasalnya, sampah jenis ini biasanya mengandung bahan berbahaya dan beracun.
Selain itu, sampah spesifik juga mencakup bahan-bahan yang sulit diolah, seperti tempat tidur besar, lemari, bongkaran bangunan, juga sampah dari bencana. Sampah spesifik yang dihasilkan dari sampah rumah tangga, antara lain botol atau kaleng semprotan nyamuk, bohlam lampu, baterai bekas, hingga e-waste.
"Jadi untuk sampah spesifik ini prinsipnya menganut prinsip pengelolaan sampah secara umum. Jadi diatur pengurangan dan penanganannya," kata Vivien dalam program Selamat Pagi Indonesia Plus Metro TV, Kamis (5/11).
Yang dimaksud pengurangan, lanjutnya, yaitu berkenaan dengan mindset dari konsumen maupun produsen. Dalam hal ini, konsumen dan produsen memiliki kesadaran agar tidak menghasilkan sampah spesifik.
"Jadi kalau beli barang, kita pilih dengan baik, kurangi barang yang menghasilkan sampah spesifik. Di sisi produsen, dia harus mengatur meredesain kemasan dan isinya," jelasnya.
Penanganannya yaitu pemilahan, pengangkutan, pengumpulan, dan pemprosesan. Hal inilah yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah.
Dalam PP Nomor 27 Tahun 2020, pemerintah meminta produsen untuk membuat peta jalan, antara lain untuk mengurangi kandungan limbah B3 dan melakukan penarikan kembali barang-barang itu.
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah secara virtual agar mereka tahu karena mereka yang bersentuhan dengan masyarakat," kata Vivien. Untuk itu, pada 2019 dan 2020, pihaknya menyediakan beberapa sarana-prasarana, seperti dropbox.
"Kami membantu beberapa provinsi dalam bentuk dropbox untuk tempat pengumpulan sampah spesifik. Rencananya pada 2021 kami akan membuat lebih besar lagi," imbuhnya.
Karena sampah spesifik mengandung limbah B3, termasuk sampah medis yang infeksius, Menteri LHK Siti Nurbaya juga sudah mengeluarkan surat edaran pada Maret 2020 soal penanganan sampah spesifik di rumah dan fasilitas pelayanan kesehatan.
"Kalau dari rumah, kami mengimbau kepada gubernur, bupati/wali kota untuk menyediakan tempat pengumpulan sampah spesifik. Kalau dari rumah sakit memang dalam surat edaran tersebut meminta limbah medis infeksius covid-19 untuk dimusnahkan melalui insenilator 800 derajat celsius," ujar Vivien.
Di sisi lain, salah satu yang tercantum dalam PP tersebut yaitu pemerintah pusat, provinsi, daerah kabupaten/kota bertanggung jawab untuk melakukan penanganan sampah yang secara teknologi belum dapat diolah. "Ada sampah-sampah yang misalnya belum dapat didaur ulang, semisal popok bayi atau pembalut," katanya.
"Dalam hal yang belum ada teknologi pengolahannya, kami harus bekerja sama dengan kementerian/lembaga lain seperti Kemenristek, BPPT, Kemenperin, dan sekarang kami sedang menuju hal itu. Kami mau Indonesia bersih 2025 sehingga semua sampah harus bisa diolah," jelas Vivien. (OL-14)
Pemda mengakui adanya kendala pengangkutan akibat daya tampung TPA yang sudah tidak memadai.
ANGGOTA DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth minta agar ada evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI setelah Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang kongsor.
Musibah ini merupakan peringatan keras bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan metode open dumping yang masih dipraktikkan di TPST Bantar Gebang.
Danantara Indonesia resmi mengumumkan mitra terpilih untuk fasilitas Waste-to-Energy (WtE) atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bekasi dan Denpasar.
Kebersihan kawasan pesisir di Pulau Dewata dinilai bukan sekadar persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan langsung dengan citra Indonesia di mata dunia.
Plt Bupati Bekasi geram dan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan di Kabupaten Bekasi.
Walhi Jakarta mengkritik ketergantungan pemerintah pada teknologi RDF dan insinerator. Simak solusi pengelolaan sampah organik yang lebih murah dan efektif.
Tragedi longsor Bantargebang yang menewaskan 4 pekerja menjadi alarm krisis sampah. Simak analisis Eddy Soeparno soal implementasi Perpres PSEL 2025.
PEMPROV DKI Jakarta dikejar waktu untuk memulihkan operasional pengelolaan sampah setelah gunungan sampah di TPST Bantargebang longsor.
Ketua Fraksi PKB DPRD DKI, M. Fuadi Luthfi, mendesak pembentukan Pansus dan audit forensik proyek RDF Rorotan senilai Rp 1,28 triliun yang dinilai gagal memenuhi target.
Seluruh korban longsor TPST Bantargebang ditemukan. Menteri LH tegaskan ini kegagalan sistemik Pemprov DKI dan pelanggaran UU No 18 Tahun 2008
Tragedi bantargebang longsor kembali terjadi di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Insiden maut ini dinilai bukan sekadar kecelakaan teknis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved