Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

KPPPA Kecam Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak Disabilitas

Suryani Wandari Putri
07/10/2020 10:05
KPPPA Kecam Tindak Kekerasan Seksual Pada Anak Disabilitas
ANTI KEKERASAN SEKSUAL: Aktivis dari berbagai komunitas perempuan anti kekerasan seksual di Aceh menggelar aksi solidaritas di Aceh.(ANTARA/Ampelsa)

KASUS penculikan dan kekerasan seksual yang dilakukan PB (39) yang berprofesi sebagai tukang bakso kepada seorang anak perempuan penyandang disabilitas memicu kemarahan publik.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut mengecam keras perbuatan tersebut.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar mengatakan, pihaknya telah berkordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya. “Kami melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta telah berkoordinasi dan bekerja bersama dengan para penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan kasus ini," kata Nahar dalam keterangan resminya, Rabu (7/10)

Pelaku, PB, diduga telah melanggar pasal 76E tentang pencabulan dan pasal 76F tentang penculikan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia mengatakan, jika berdasarkan hasil penyidikan, tindak kejahatan pelaku memenuhi unsur pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak atau melakukan persetubuhan, maka pelaku terancam sanksi hukum berat.

Nahar menambahkan, saat ini korban sudah dalam proses pendampingan untuk diberikan pemulihan, baik secara fisik maupun psikologis oleh tim paralegal dan psikolog UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta.

“UPT P2TP2A DKI Jakarta sudah melakukan upaya penanganan terhadap kondisi korban, berupa asesmen, pendampingan psikososial, dan pendampingan proses hukum, seperti penyusunan Berita Acara Perkara (BAP) dan konsultasi hukum,” ujarnya.

Adapun rencana tindaklanjut yang akan dilakukan antara lain berupa pemeriksaan psikologi sesuai dengan permintaan penyidik yang akan dilakukan oleh tim psikolog dan melakukan visum lanjutan terhadap korban yang didampingi oleh tim terkait.

Sebagai informasi, korban merupakan anak penyandang disabilitas mental kategori ADHD (attention deficit hyperactivity disorder) atau mengalami gangguan mental yang menyebabkan anak sulit memusatkan perhatian, serta memiliki perilaku impulsif dan hiperaktif, sehingga berdampak pada prestasi anak di sekolah.

Korban diculik dan disekap oleh pelaku, PB di kawasan Sunter, Jakarta Utara, kemudian berpindah ke Boyolali, Jawa Tengah, dan Jombang, Jawa Timur selama 23 hari, sejak 8-30 September 2020. Selama disekap, korban diketahui telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan pelaku sebanyak 14 kali.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya