Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Agama tengah melakukan uji publik terkait Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada 5 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Uji publik ini akan menjadi dasar pembuatan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA).
"Saya, dan kita semua benar-benar berharap agar turunan Undang-undang Pesantren ini bisa digunakan dan diterapkan di pesantren dengan operasional," kata Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, Senin (5/10).
Ia berharap peraturan perundang-undangan undang-undang Pesantren ini bersifat komprehensif dan operasional. Sebab, regulasi UU Pesantren dan turunannya harus dapat membaca dinamika masa depan yang akan terjadi di pesantren.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 dan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019.
UU Pesantren salah satunya mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah, untuk turut memerhatikan pesantren dan memberinya bantuan pendanaan. Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren. Dana pesantren bersumber tidak hanya dari anggaran pemerintah, APBN maupun APBD, tapi juga berasal masyarakat.
Setahun setelah UU Pesantren disahkan, amat disayangkan jika peraturan terkait sebagai turunan dari UU ini belum juga ada. Tak heran, kata Muhammad Ali, sempat muncul sikap skeptis di masyarakat terhadap pelaksanaan UU Pesantren. "Hal itu antara lain karena regulasi turunannya belum terbit," sebutnya.
Oleh karena itu, dia minta agar pembahasan Rancangan Perpres dan RPMA ini segera selesai sehingga bisa segera diterapkan.
Pada uji publik, dibahas Rancangan Perpres tentang Pendanaan Pesantren. Selain itu, dibahas juga tiga RPMA, yaitu: RPMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, RPMA Pendidikan Pesantren, dan RPMA Ma'had Aly. (H-2)
Yudha terekam kamera tengah berada di sebuah tempat hiburan malam saat masih menjalani pemusatan latihan timnas U-19.
MARAKNYA isu agama di tengah konstelasi politik nasional membuat para pengasuh pesantren resah.
PENGUNGKAPAN dan penangkapan sel-sel teroris di Bogor dan Depok oleh Polri membuktikan bahwa ada pihak-pihak radikal
Program Metro TV Berbagi, yang digagas Metro TV dan Media Indonesia, diikuti sedikitnya 70 satri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Tanfizh Darul Quran
Salat digelar untuk masyarakat umum atau sekitar, karena seluruh santri sudah dipulangkan hingga 29 Maret mendatang.
KETUA Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI), KH. Zaini Ahmad, S.RK mengapresiasi kinerja Satgassus Bareskrim Polri yang mengungkap sindikat narkoba Iran.
Momen lebaran bukan hanya tentang kebahagiaan, tetapi juga kesempatan bagi anak-anak untuk belajar mengelola uang.
Para pencari petunjuk, dengarkanlah bisikan para bintang! Ramalan zodiak hari ini hadir untuk memandu langkahmu di tengah lautan kehidupan.
Jastipers ini tidak hanya mendapatkan peluang bisnis, tetapi juga didukung untuk menjadi agen perubahan dalam kehidupan mereka dalam memberikan stabilitas finansial.
Perbedaan reaksi terhadap keterpurukan dipengaruhi oleh sumber daya psikologis yang dimiliki seseorang
Membangun perekonomian Jabar bukan semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Itu harus dilakukan secara sinergi kolaboratif berbagai pihak.
OrderFaz berfokus pada inovasi pembayaran dan penjualan online
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved