Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kemenag Uji Publik Regulasi Turunan Undang-Undang Pesantren

Suryani Wandari Putri Pertiwi
06/10/2020 14:10
Kemenag Uji Publik Regulasi Turunan Undang-Undang Pesantren
Ilustrasi Pondok Pesantren(Antara)

KEMENTERIAN Agama tengah melakukan uji publik terkait Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada 5 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Uji publik ini akan menjadi dasar pembuatan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA).

"Saya, dan kita semua benar-benar berharap agar turunan Undang-undang Pesantren ini bisa digunakan dan diterapkan di pesantren dengan operasional," kata Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, Senin (5/10).

Ia berharap peraturan perundang-undangan undang-undang Pesantren ini bersifat komprehensif dan operasional. Sebab, regulasi UU Pesantren dan turunannya harus dapat membaca dinamika masa depan yang akan terjadi di pesantren.

Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 dan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019.

UU Pesantren salah satunya mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah, untuk turut memerhatikan pesantren dan memberinya bantuan pendanaan. Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren. Dana pesantren bersumber tidak hanya dari anggaran pemerintah, APBN maupun APBD, tapi juga berasal masyarakat.

Setahun setelah UU Pesantren disahkan, amat disayangkan jika peraturan terkait sebagai turunan dari UU ini belum juga ada. Tak heran, kata Muhammad Ali, sempat muncul sikap skeptis di masyarakat terhadap pelaksanaan UU Pesantren. "Hal itu antara lain karena regulasi turunannya belum terbit," sebutnya.

Oleh karena itu, dia minta agar pembahasan Rancangan Perpres dan RPMA ini segera selesai sehingga bisa segera diterapkan.
Pada uji publik, dibahas Rancangan Perpres tentang Pendanaan Pesantren. Selain itu, dibahas juga tiga RPMA, yaitu: RPMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, RPMA Pendidikan Pesantren, dan RPMA Ma'had Aly. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya