Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama tengah melakukan uji publik terkait Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada 5 Oktober hingga 7 Oktober 2020. Uji publik ini akan menjadi dasar pembuatan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) dan Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA).
"Saya, dan kita semua benar-benar berharap agar turunan Undang-undang Pesantren ini bisa digunakan dan diterapkan di pesantren dengan operasional," kata Dirjen Pendidikan Islam, Muhammad Ali Ramdhani, Senin (5/10).
Ia berharap peraturan perundang-undangan undang-undang Pesantren ini bersifat komprehensif dan operasional. Sebab, regulasi UU Pesantren dan turunannya harus dapat membaca dinamika masa depan yang akan terjadi di pesantren.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren disahkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Oktober 2019 dan mulai berlaku setelah diundangkan oleh Plt Menkumham Tjahjo Kumolo pada tanggal 16 Oktober 2019.
UU Pesantren salah satunya mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah, untuk turut memerhatikan pesantren dan memberinya bantuan pendanaan. Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 48 ayat (2) dan (3) UU Pesantren. Dana pesantren bersumber tidak hanya dari anggaran pemerintah, APBN maupun APBD, tapi juga berasal masyarakat.
Setahun setelah UU Pesantren disahkan, amat disayangkan jika peraturan terkait sebagai turunan dari UU ini belum juga ada. Tak heran, kata Muhammad Ali, sempat muncul sikap skeptis di masyarakat terhadap pelaksanaan UU Pesantren. "Hal itu antara lain karena regulasi turunannya belum terbit," sebutnya.
Oleh karena itu, dia minta agar pembahasan Rancangan Perpres dan RPMA ini segera selesai sehingga bisa segera diterapkan.
Pada uji publik, dibahas Rancangan Perpres tentang Pendanaan Pesantren. Selain itu, dibahas juga tiga RPMA, yaitu: RPMA tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren, RPMA Pendidikan Pesantren, dan RPMA Ma'had Aly. (H-2)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Santri tidak hanya dituntut untuk tafaqquh fiddin juga memahami dan menguasai ilmu ketatanegaraan serta kebangsaan agar mampu mengambil peran strategis di berbagai bidang.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghadirkan Program Pesantren Jalan Cahaya pada Ramadan 1447 H di 20 titik se-Indonesia selama bulan suci.
PBNU meluncurkan 41 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) NU yang berpusat di Pondok Pesantren Darul Qur’an Bengkel, Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
PT AXA Mandiri Financial Services menyalurkan lebih dari Rp250 juta surplus underwriting asuransi syariah tahun buku 2024 kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Motivasi tersebut muncul karena Gen Z belajar dari pengalaman beban finansial atau kesalahan pengelolaan keuangan yang dilakukan generasi orangtua mereka di masa lalu.
Harga emas global dan Antam turun pada 17 Februari 2026. Prediksi untuk Rabu, 18 Februari, diperkirakan stabil atau berpotensi rebound tipis dengan harga Antam Rp2,96–3,05 juta per gram.
Kemudahan transaksi digital, mulai dari one-click checkout hingga godaan promo di notifikasi ponsel, menjadi pemicu utama tingginya perilaku konsumtif.
Sentimen global masih cukup kondusif bagi penguatan harga emas dalam jangka pendek.
SCAM Kamboja bukan sekadar cerita kriminal lintas negara atau kisah tragis warga negara yang terjerat pekerjaan palsu di luar negeri.
Pertumbuhan tersebut didorong oleh kenaikan giro sebesar 19,13%, tabungan 8,19%, dan deposito 14,28%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved