Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

1.356 RS Telah Ajukan Klaim Pelayanan Pasien Covid-19

Atalya Puspa
30/9/2020 15:00
1.356 RS Telah Ajukan Klaim Pelayanan Pasien Covid-19
Petugas medis (kanan) merawat pasien di ruang rawat isolasi covid-19 Rumah Sakit Umum Daerah-Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh.(Antara)

KEMENTERIAN Kesehatan RI mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien covid-19. Hingga saat ini sudah ada 1.356 rumah sakit yang mengajukan klaim, menurut data Kemenkes.

“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien covid-19, tentunya untuk menjaga cashflow (arus kas) dan mutu layanan rumah sakit," ungkap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam keterangan resmi, Rabu (30/9)

Plt Dirjen Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Kadir memaparkan, prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” lanjutnya.

Adapun upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam mempercepat klaim, antara lain menerbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19).

Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya

Lalu, diterbitkan juga Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19.

Sosialisasi Kepmenkes dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, BPK, KPK, organisasi perumahsakitan di Indonesia, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya

Untuk mempercepat klaim, Kemenkes membentuk Tim Dispute Kemenkes dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BPJS Kesehatan dan  dinas kesehatan provinsi.

Kemudian, dalam SE DIRJEN YANKES NO. JP.02.03/III/3602/2020 tgl 22 September 2020, Kemenkes juga meminta dinkes membentuk Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute (TPKD) di wilayah masing-masing. Tim ini untuk memastikan koordinasi atas permasalahan klaim dan klaim dispute yang terjadi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 bisa diajukan secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Selanjutnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya