Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
DENGAN diberlakukannya kembali PSBB di Jakarta, asosiasi pengelola tempat perbelanjaan memastikan akan lebih memperketat pemberlakuan protokol kesehatan baik bagi pengunjung maupun karyawan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja DKI Jakarta Ellen Hidayat dalam perbincangannya dengan jurnalis media indonesia dalam program Journalist on Duty yang disiarkan melalui Instagram Live @mediaindonesia, Senin (14/9) malam.
Baca juga: Wapres: Hanya 10% Penduduk Mengenyam Pendidikan Tinggi
"Meskipun ini sempat mengagetkan karena mendadak juga tetapi sudah diputuskan dan ya kita sambut kebijakan ini bahwa mal masih bisa buka meski untuk resto atau cafe tidak boleh dine in, dan kami pastikan akan lebih memperketat lagi pemberlakuan protokol baik bagi pengunjung maupun yang bekerja," kata Ellen.
Dia mengakui pihaknya menjadi kelompok yang sangat dirugikan karena selama ini mereka sudah memastikan protokol itu djalankan dengan sangat ketat.
"Toh kita sama-sama tahu bahwa mal kan bukan klaster penyebaran. Jadi kami sebenarnya berhak protes kenapa kami malah jadi kena imbas dari perilaku masyarakat atau jiga dunia usaha di luar pusat belanja yang mengabaikan protokol selama ini. Ibarat nila setitik rusak susu sebelanga. Ini yang kami rasakan," ungkapnya.
Diakui Ellen, sejak pandemi, mal atau pusat-pusat perbelanjaan mengalami situasi sulit dan mencoba berangsur-angsur pulih sejak pemberlakuan new normal.
"Kalau mau dibilang babak belur ya babak belur. Dan kemaren kita baru saja mulai bergerak hingga 35% eh malah kena PSBB lagi yang pasti akan melorot lagi dengan kebijakan tidak boleh dine in untuk resto dan cafe," kata Ellen.
Baca juga: Erick Jamin Vaksin Covid-19 Halal untuk Masyarakat
Dijelaskan dia, dengan masih beroperasi, maka seluruh fasilitas mal akan berfungsi 100% seperti parkir, pengamanan, ac hingga petugas kebersihan.
"Jadi cost yang dikeluarkan pengelola ya tetap 100%. Jadi memang berat juga," tukas Ellen yang meminta juga kepada masyarakat agar sama-sama saling bekerja sama menjaga kedisiplinan menjalankan protokol sehingga hidup masyarakat juga normal kembali.
(OL-6)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved