Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Indonesia Dapat Rp1,513 Triliun karena Sukses Kurangi Emisi

Despian Nurhidayat
27/8/2020 16:00
Indonesia Dapat Rp1,513 Triliun karena Sukses Kurangi Emisi
Indonesia mendapat pendanaan bernilai US$103,8 juta dari Green Climate Fund setelah disetujuinya proposal REDD+.(KLHK)

INDONESIA mendapatkan pengakuan global karena sukses mengurangi emisi gas rumah kaca dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan. Bentuk pengakuan itu akan diberikan dalam pendanaan senilai US$103,78 juta atau senilai Rp1,513 triliun sebagai bentuk pembayaran kinerja oleh Global Climate Fund (GCF).

"Ini disebut sebagai skema result based payment dari program REDD+ (Reduction Emition from Deforestation and Degradation) yakni pengurangan emisi dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam konferensi pers secara daring bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (27/8).

"Jadi pembayaran ini berbasis hasil kerja atas keberhasilan penurunan emisi yang laporannya telah diverifikasi tim teknsi independen yang ditunjuk sekretariat UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change). Jadi ini bukan klaim Indonesia sepihak, tapi klaim yang diverifikasi kebenaran data dan konsistensi metodologi oleh tim teknis independen yang ditunjuk oleh UNFCCC dan ini juga informasinya terbuka," sambung Siti.

Menurut Siti, pengakuan ini telah menjadi bukti, komitmen dan kinerja Indoneisa dalam pengendalian perubahan iklim. Hal ini juga menandakan komitmen dan konsistensi Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim dari paris agreement.

Selain itu, Indonesia juga dikatakan sudah memiliki ratifikasi yang tertuang dalam UU 16/2016 tentang Pengesahan paris Agreement atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai perubahan Iklim.

"Bagi Indonesia, sebetulnya semua agenda dalam kaitan pengendalian perubahan iklim itu dilandasi oleh mandat UUD terletak pada pasal 28 H yang menegaskan, warga negara berhak dapatkan lingkungan yang baik. Selain itu mandat perintah UUD pasal 33 juga mengatakan bahwa sumber daya alam harus dikelola sustainable atau berkelanjutan. Oleh karena itu buat Indonesia, sebetulnya kita bisa lihat ada koherensi kepentingan nasional indonesia dengan concern dunia," kata Siti.

Siti menegaskan bawah keberhasilan pemerintah mengurangi secara konsisten laju deforestasi dikarenakan beberapa hal. Hal tersebut ialah kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan dan penghijauan, perlindungan dan pengamanan kawasan htuan, akses kelola hutan oleh masyarakat di dalam kebijakan perhutanan sosial, perlindungan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pelanggaran penanganan batasan kawasan, peringatan tertulis perusak hutan, pemantapan kawasan dan penerapan sistem legalitas kayu dan pengendalian tepat dari berbagai perizinan.

"Kita masih bekerja untuk berinteraksi lagi dengan Forest Carbon Partnership, ini dari World Bank dan Biocarbon Fund yang sedang dikerjakan. Mudah-mudahan setelah ini ada lagi pengakuan dan reward kepada Indonesia," pungkasnya. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya