Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TUJUH organisasi profesi menyampaikan rasa keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Ke-7 organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (Afdokgi), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (Aipki), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).
Ketua MKKI David S Perdanakusuma menegaskan, yang mereka gugat bukan nama terpilih, tapi mekanisme pemilihannya. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses pemilihan anggota KKI.
"Yang jadi fokus kami adalah mekanisme pemilihan, bukan nama-nama anggotanya. Banyak dari mereka yang punya krebilitas. Tapi tidak adanya komunikasi dari kementerian mengusulkan calon tersebut kepada kami yang memiliki SDM itu. Ini yang jadi penekanan," kata David di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Senin (24/8).
Padahal, lanjut David, KKI merupakan unsur penting dalam memastikan keamanan pelayanan kesehatan di Indonesia, serta menjamin mutu pendidikan kedokteran di Indonesia.
"Orang yang kita pilih, itu yang kira-kira memahami fungsi dan tugas pokok konsil kedokteran. Saat ini, nama yang sudah masuk, kita tidak tahu track record sebelumnya. Itu jadi kekhawatiran kami dari proses yang ada," katanya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja mengangkat 17 anggota KKI melalui Keppres RI nomor 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengatakan proses pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 yang dilantik Presiden Joko Widodo sudah sesuai dengan aturan.
Baca juga : terawan-luruskan-prosedur-pengangkatan-anggota-kki
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengungkapkan pihaknya telah meminta usulan nama calon anggota kepada unsur pimpinan sejumlah organisasi profesi. "Namun, usulan dari tiap unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Widyawati, pekan lalu.
Widyawati menuturkan yang dimaksud antara lain tidak adan surat pernyataan melepaskan jabatan saat dilantik menjadi anggota KKI, surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS, hingga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur. (H-2)
DERETAN kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum dokter di berbagai wilayah telah memicu kemarahan publik karena tercela dan mencoreng profesi kedokteran.
DUNIA kedokteran regeneratif berkembang sangat pesat. Hal terutama dalam inovasi terapi sel punca dan teknologi kedokteran masa depan.
Proktologi adalah cabang spesialisasi kedokteran bedah yang menangani penyakit area anorektal, seperti wasir (hemoroid), fistula ani, fisura ani, striktur, abses, hingga prolaps rektum.
KEMENTERIAN Agama terus memperkuat kajian terkait integrasi Islam dan sains, terutama dalam konteks kedokteran dan kesehatan masyarakat.
KESEHATAN masyarakat merupakan salah satu pilar ketahanan negara.
Deby Vinski menekankan pentingnya teknologi ini sebagai masa depan dunia kedokteran.
ARTIS Korea Selatan, Kang Seo Ha, meninggal dunia di usia 31 tahun karena berjuang melawan kanker lambung yang diketahui sudah stadium 4.
Pendidikan kedokteran bukan hanya tentang meraih gelar akademik, tetapi juga membentuk jati diri sebagai pelayan kesehatan yang berintegritas.
Adapun gejala yang patut diwaspadai meliputi sesak napas, nyeri dada di bagian tengah yang menjalar, serta jantung berdebar secara tidak normal.
Pada EMT ke-2 BSMI untuk Gaza ini, BSMI mengirim pakar stem cell dan penyembuhan luka Prof Dr dr Basuki Supartono SpOT FICS MARS.
Sidang digelar di Ruang Kartika dilakukan secara tertutup sebagai perkara tindak pidana kekerasan seksual.
Rendahnya literasi kesehatan di masyarakat juga menjadi faktor penyebab. Banyak warga tidak memahami siapa saja yang memiliki kewenangan legal untuk memberikan layanan medis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved