7 Organisasi Profesi Kedokteran Ngotot Gugat Menteri Terawan

Atalya Puspa
24/8/2020 15:00
7 Organisasi Profesi Kedokteran Ngotot Gugat Menteri Terawan
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.(Antara)

TUJUH organisasi profesi menyampaikan rasa keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

Ke-7 organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI), Majelis Kolegium Kedokteran Gigi Indonesia (MKKGI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (Afdokgi), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (Aipki), dan Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia (ARSPI).

Ketua MKKI David S Perdanakusuma menegaskan, yang mereka gugat bukan nama terpilih, tapi mekanisme pemilihannya. Mereka mengaku tidak dilibatkan dalam proses pemilihan anggota KKI.

"Yang jadi fokus kami adalah mekanisme pemilihan, bukan nama-nama anggotanya. Banyak dari mereka yang punya krebilitas. Tapi tidak adanya komunikasi dari kementerian mengusulkan calon tersebut kepada kami yang memiliki SDM itu. Ini yang jadi penekanan," kata David di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Senin (24/8).

Padahal, lanjut David, KKI merupakan unsur penting dalam memastikan keamanan pelayanan kesehatan di Indonesia, serta menjamin mutu pendidikan kedokteran di Indonesia.

"Orang yang kita pilih, itu yang kira-kira memahami fungsi dan tugas pokok konsil kedokteran. Saat ini, nama yang sudah masuk, kita tidak tahu track record sebelumnya. Itu jadi kekhawatiran kami dari proses yang ada," katanya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo baru saja mengangkat 17 anggota KKI melalui Keppres RI nomor 55/M/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengatakan proses pemilihan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) 2019-2024 yang dilantik Presiden Joko Widodo sudah sesuai dengan aturan.

Baca juga : terawan-luruskan-prosedur-pengangkatan-anggota-kki

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Widyawati mengungkapkan pihaknya telah meminta usulan nama calon anggota kepada unsur pimpinan sejumlah organisasi profesi. "Namun, usulan dari tiap unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Widyawati, pekan lalu.

Widyawati menuturkan yang dimaksud antara lain tidak adan surat pernyataan melepaskan jabatan saat dilantik menjadi anggota KKI, surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS, hingga pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur. (H-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya