Unhas Beri Keringanan SPP Mahasiswa Maksimal Rp2,4 Juta

LN/Ins/X-3
23/8/2020 05:53
Unhas Beri Keringanan SPP Mahasiswa Maksimal Rp2,4 Juta
Universitas Hasanuddin Makassar(Ist/Medcom.id)

UNIVERSITAS Hasanuddin (Unhas) Makassar memberikan bantuan berupa pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) atau SPP bagi mahasiswa yang diterima tahun akademik 2020/2021.

Mahasiswa yang memperoleh prioritas berasal dari keluarga peserta program keluarga harapan (PKH) dan keluarga pemegang kartu keluarga sejahtera (KKS).

“Atau mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan kotor gabungan orangtua atau wali maksimal Rp4 juta. Atau jika dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu per keluarga. Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat setelah mendaftar akan diberikan pengembalian UKT/SPP senilai yang telah dibayarkan dengan nilai maksimal Rp2,4 juta,” kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Unhas, Arsunan Arsin, kemarin.

Arsunan melanjutkan bantuan UKT merupakan program dan permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mahasiswa baru program sarjana atau S-1.

“Namun, tidak semua mendapat bantuan, tetap harus memenuhi syarat dan pendaftaran dibuka hingga 31 Agustus,” jelas Arsunan.

Adapun syarat yang harus ada dan disertakan saat mengajukan permohonan bantuan UKT selain keterangan penghasilan atau slip gaji orangtua atau penanggung biaya kuliah diketahui lurah atau kepala desa, pemohon juga harus melampirkan fotokopi kartu mahasiswa, KTP, dan fotokopi KK.

“Mahasiswa juga diminta membuat surat permohonan bantuan biaya kuliah melalui program KIP kuliah dan tidak sedang dibiayai program Bidikmisi atau program beasiswa lain,” ujar Arsunan.

Dalam menanggapi hal tersebut, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai pemotongan biaya kuliah seharusnya juga menyasar mahasiswa di perguruan tinggi swasta.

“Saya pikir ini membantu beban keluarga mahasiswa. Mestinya kebijakan pemotongan SPP kuliah juga diperluas kepada para mahasiswa kampus swasta. Permendikbud Nomor 25/2020 hanya mengatur bantuan biaya kuliah pada kampus negeri,” ungkap Wakil Sekjen FSGI Satriawan Salim saat dikonfirmasi di Jakarta, kemarin.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani juga mengkritik kebijakan Mendikbud Nadiem Makarim tersebut. Menurutnya, ada 4.239 perguruan tinggi swasta di Indonesia yang mahasiswanya juga membutuhkan bantuan berupa keringanan biaya kuliah.

“Kalau Permendikbud ini hanya diperuntukkan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri, bagaimana dengan 4,4 juta mahasiswa perguruan tinggi swasta,” tandas Zita. (LN/Ins/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya