Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Kaidah Riset Mesti Dipatuhi dalam Pengembangan Obat Covid-19

Atalya Puspa
19/8/2020 19:23
Kaidah Riset Mesti Dipatuhi dalam Pengembangan Obat Covid-19
penyuntikan uji klinis vaksin Covid-19(Antara/Noviran Arbi)

KETUA Konsorsium Riset dan Inovasi Covid-19 Kementerian Riset dan teknologi/BRIN Ali Ghufron Mukti mengapresiasi Universitas Airlangga beserta Badan Intelijen Negara (BIN) dan TNI-AD yang telah berupaya melakukan riset untuk berkontribusi mengatasi pandemi covid-19.

Namun, dia berpesan agar proses pengembangan obat covid-19 dapat dilakukan sesuai dengan kaidah/protokol riset yang ada.

“Demikian juga mulai dari ethical clearance, informed consent, pemilihan subyek, kemudian monitoring, kalau ada perubahan kemudian harus diikuti dengan baik,” kata Ali dalam konferensi pers di kantor Badan POM, Rabu (19/8).

Ali menjelaskan, adanya protokol riset bertujuan agar validitas hasil riset dapat dipercaya oleh masyarakat. Apalagi, jika nantinya hasil uji obat covid-19 yang dikembangkan Unair ini menunjukkan bahwa obat tersebut memang ampuh digunakan bagi para pasien.

Baca juga : Hari Ini Kasus Sembuh Covid-19 Total Ada 98.657 Orang

“Kan kalau hasilnya nantii memang valid, ini luar biasa karena yang pertama kali di dunia, sehingga kita tidak ingin kesimpulannya salah. Kita ingin kesimpulan yang benar sehingga bisa dipakai menjadi protokol tata laksana covid-19, jadi betul-betul kita menginginkan validitas ini dijaga dengan baik,” terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komnas Penilai Obat Badan Pengawas Obat dan makanan (BPOM) Anwar Santoso menambahkan, hasil uji klinik yang baik harus dapat menghasilkan dua output yakni saintifik dan nilai-nilai yang bisa dipertanggungjawabkan dan harus mengandung nilai sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Dia pun memastikan bahwa review yang dilakukan oleh Badan POM valid berdasarkan kaidah ilmiah dan bebas conflict of interest.

“Masing-masing dari kita harus bebas dari conflict of interest terhadap institusi yang mengajukan uji klinik maupun para penelitinya. Kita harus declare bahwa kita bebas dari conflict of interest,” tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya