Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Insentif untuk Tenaga Kesehatan Langsung ke Rekening

Cahya Mulyana
08/8/2020 18:15
Insentif untuk Tenaga Kesehatan Langsung ke Rekening
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberi keterangan secara daring, Sabtu (8/8).(MI/CAHYA MULYANA)

PEMERINTAH menyatakan tidak menutup mata terhadap jerih payah pejuang kesehatan yang menangani pasien virus korona (covid-19). Penyediaan fasilitas pendukung telah dilakukan.

Kini, giliran pemberian insentif per bulan sebanyak Rp15 juta bagi dokter spesialis, Rp10 juta dokter umum dan Rp7,5 juta bagi tenaga kesehatan lainnya yang menangani covid-19.

"Pemerintah memiliki perhatian serius terhadap tenaga kesehatan," tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam keterangan yang disampaikan secara virtual, Sabtu (8/8).

Mahfud mengatakan pemerintah selalu mendengar dan memberi perhatian serius kepada tenaga kesehatan. Misalnya, awal April-Maret atau ketika terdapat keluhan kekurangan alat pelindung diri (APD), jam kerja tinggi dan lainnya, pemerintah langsung turun tangan mengatasi seluruhnya.

Setelah itu, kata Mahfud, sokongan lain juga diberikan sebagai bentuk penghargaan seperti pemberian insentif. Saat ini, pemberian insentif yang masih terkendala kelengkapan administrasi yang digariskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan dicarikan solusi agar cepat sampai sasaran.

Caranya, Mahfud mengatakan dokter spesialis, dokter umum, dan tenaga medis akan mendapatkan insentif langsung ke rekening pribadi. Itu guna memangkas jalur birokrasi yang memakan waktu namun tetap dengan persyaratan administrasi yang tetap harus dipenuhi.
"Dananya sudah tersedia," imbuh Mahfud.

Tidak cukup sampai di situ, Mahfud menegaskan pemerintah juga akan memberikan bentuk perhatian yang lain yakni berupa santunan terhadap tenaga kesehatan yang meninggal. 

"Di luar insentif, pemerintah juga akan memberikan santunan dan tanda penghargaan yang biasa disebut bintang jasa. Santunan diberikan kepada setiap dokter atau tenaga kesehatan yang meninggal dunia dengan masing-masing mendapat Rp300 juta dan langsung diberikan kepada keluarga dalam waktu cepat," paparnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya