Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sejumlah pelanggaran dalam mengurus proses sertifikasi halal. Salah satunya, proses penetapan auditor halal.
"BPJPH melakukan training (auditor) sendiri. Lalu hasilnya ingin Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mensertifikasi," kata Ikhsan dalam diskusi virtual bertajuk 'Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH', Sabtu, (8/8).
Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid itu menyebutkan auditor halal mesti memperoleh sertifikasi dari MUI. Artinya, MUI harus dilibatkan dalam uji kompetensi calon auditor.
Menurut Ikhsan, BPJPH justru membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sendiri yang diklaim telah bekerja sama dengan MUI. Namun, kerja sama itu dibantah MUI.
"Surat BPJPH kami (terima) yang resmi bilang sudah ada kerja sama (dengan MUI). Nah ini yang benar yang mana? Tentu kami percaya kepada ulama bukan kepada BPJPH," imbuh Ikhsan.
Selain itu, penunjukkan PT Sucofindo sebagai LPH juga dianggap bertentangan karena tak melibatkan MUI. Belakangan, IHW menggugat penunjukkan perusahaan pelat merah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala BPJPH Sukoso ditudingnya tak paham soal birokrasi mengurus proses sertifikasi halal. Sukoso juga dianggap tidak paham sistem jaminan halal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.
Ikhsan menambahkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 yang mengembalikan peran MUI menyelenggarakan sertifikasi halal sebagai bukti ketidaksiapan BPJPH. Dia pun menilai ini langkah paling tepat.
"Sudah tepat saya kira Kementerian Agama sementara memberikan opsi untuk dilakukan dulu oleh MUI," ucap Ikhsan.
Sebelumnya, sertifikasi halal awalnya diurus oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI selama 30m tahun lebih. Setelah ada UU nomor 33 tahun 2014 sertifikasi halal dilakukan oleh BPJPH yang dinaungi Kementerian Agama.
Namun pada 2019 Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 mengembalikan peran MUI menyelenggarakan sertifikasi halal. Sebabnya, BPJPH belum siap melaksanakan tugas itu meski sudah tiga tahun berdiri. (medcom/OL-13)
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
LPEU MUI meluncurkan Program Perumahan Merah Putih, sebuah skema hunian berbasis syariah yang ditujukan bagi pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Tiga sertifikasi halal dalam layanan pengiriman barang retail berhasil diraih KAI Logistik (Kalog) pada layanan Kalog Express di tiga titik distribusi.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus memperkuat ekosistem industri halal di wilayah tersebut guna meningkatkan daya saing global industri dan UMKM.
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved