Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sejumlah pelanggaran dalam mengurus proses sertifikasi halal. Salah satunya, proses penetapan auditor halal.
"BPJPH melakukan training (auditor) sendiri. Lalu hasilnya ingin Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mensertifikasi," kata Ikhsan dalam diskusi virtual bertajuk 'Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH', Sabtu, (8/8).
Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid itu menyebutkan auditor halal mesti memperoleh sertifikasi dari MUI. Artinya, MUI harus dilibatkan dalam uji kompetensi calon auditor.
Menurut Ikhsan, BPJPH justru membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sendiri yang diklaim telah bekerja sama dengan MUI. Namun, kerja sama itu dibantah MUI.
"Surat BPJPH kami (terima) yang resmi bilang sudah ada kerja sama (dengan MUI). Nah ini yang benar yang mana? Tentu kami percaya kepada ulama bukan kepada BPJPH," imbuh Ikhsan.
Selain itu, penunjukkan PT Sucofindo sebagai LPH juga dianggap bertentangan karena tak melibatkan MUI. Belakangan, IHW menggugat penunjukkan perusahaan pelat merah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala BPJPH Sukoso ditudingnya tak paham soal birokrasi mengurus proses sertifikasi halal. Sukoso juga dianggap tidak paham sistem jaminan halal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.
Ikhsan menambahkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 yang mengembalikan peran MUI menyelenggarakan sertifikasi halal sebagai bukti ketidaksiapan BPJPH. Dia pun menilai ini langkah paling tepat.
"Sudah tepat saya kira Kementerian Agama sementara memberikan opsi untuk dilakukan dulu oleh MUI," ucap Ikhsan.
Sebelumnya, sertifikasi halal awalnya diurus oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI selama 30m tahun lebih. Setelah ada UU nomor 33 tahun 2014 sertifikasi halal dilakukan oleh BPJPH yang dinaungi Kementerian Agama.
Namun pada 2019 Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 mengembalikan peran MUI menyelenggarakan sertifikasi halal. Sebabnya, BPJPH belum siap melaksanakan tugas itu meski sudah tiga tahun berdiri. (medcom/OL-13)
MUI melalui Ketua Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh, meminta agar pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait kasus Ayam Goreng Widuran yang belakangan menuai kontroversi.
Fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga menciptakan perubahan struktural dalam perilaku konsumsi masyarakat Indonesia.
Melalui aplikasi ini, umat bisa memilih dan mendapatkan ustaz yang kompeten sesuai kebutuhannya seperti Tahlilan, ceramah lahiran dan khitanan, pernikahan, dan lainnya.
Islam membolehkan KB sebagai mekanisme pengaturan keturunan. Sementara, vasektomi merupakan jenis kontrasepsi dengan pemandulan tetap dan itu terlarang.
CLAIRMONT Patisserie, resmi menerima sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Membangun kemaslahatan anak bangsa perlu juga disertai dengan pembangunan infrastruktur secara merata dan tidak bisa dilakukan hanya segelintir orang saja.
Sebanyak 70 UMKM dari seluruh penjuru Indonesia mengikuti program yang dilaksanakan secara langsung di Kantor Pusat BRI serta secara daring.
WALI Kota Respati Ardi memberikan tawaran kepada institusi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar bersedia membuka kantor perwakilan di Solo.
Banyak pelaku UMKM masih melihat sertifikasi halal sebagai sebuah beban administratif, bukan sebagai sebuah kesempatan.
Kuliner legendaris Solo, Ayam Goreng Widuran, umumkan status non-halal karena penggunaan minyak babi. Simak penjelasan lengkap dan reaksi masyarakat.
Pengawasan terhadap produk bersertifikat halal dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu: audit internal dan audit eksternal.
Kolaborasi lintas sektor guna memastikan proses sertifikasi halal dilakukan secara terpercaya serta memenuhi standar nasional dan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved