Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah menilai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melakukan sejumlah pelanggaran dalam mengurus proses sertifikasi halal. Salah satunya, proses penetapan auditor halal.
"BPJPH melakukan training (auditor) sendiri. Lalu hasilnya ingin Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mensertifikasi," kata Ikhsan dalam diskusi virtual bertajuk 'Sertifikasi Halal dan Kesiapan BPJPH', Sabtu, (8/8).
Hal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid itu menyebutkan auditor halal mesti memperoleh sertifikasi dari MUI. Artinya, MUI harus dilibatkan dalam uji kompetensi calon auditor.
Menurut Ikhsan, BPJPH justru membentuk Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sendiri yang diklaim telah bekerja sama dengan MUI. Namun, kerja sama itu dibantah MUI.
"Surat BPJPH kami (terima) yang resmi bilang sudah ada kerja sama (dengan MUI). Nah ini yang benar yang mana? Tentu kami percaya kepada ulama bukan kepada BPJPH," imbuh Ikhsan.
Selain itu, penunjukkan PT Sucofindo sebagai LPH juga dianggap bertentangan karena tak melibatkan MUI. Belakangan, IHW menggugat penunjukkan perusahaan pelat merah tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepala BPJPH Sukoso ditudingnya tak paham soal birokrasi mengurus proses sertifikasi halal. Sukoso juga dianggap tidak paham sistem jaminan halal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014.
Ikhsan menambahkan, Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 yang mengembalikan peran MUI menyelenggarakan sertifikasi halal sebagai bukti ketidaksiapan BPJPH. Dia pun menilai ini langkah paling tepat.
"Sudah tepat saya kira Kementerian Agama sementara memberikan opsi untuk dilakukan dulu oleh MUI," ucap Ikhsan.
Sebelumnya, sertifikasi halal awalnya diurus oleh Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI selama 30m tahun lebih. Setelah ada UU nomor 33 tahun 2014 sertifikasi halal dilakukan oleh BPJPH yang dinaungi Kementerian Agama.
Namun pada 2019 Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 982 Tahun 2019 mengembalikan peran MUI menyelenggarakan sertifikasi halal. Sebabnya, BPJPH belum siap melaksanakan tugas itu meski sudah tiga tahun berdiri. (medcom/OL-13)
MUI menilai perbedaan awal Ramadan 1447 H wajar secara teologis. Negara berwenang menetapkan melalui Sidang Isbat agar umat Islam seragam.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH M Cholil Nafis, menyebut awal Ramadan 1447 Hijriah kemungkinan besar akan mengalami perbedaan di kalangan umat Islam Indonesia.
Ketika masyarakat diberdayakan dengan pengetahuan, teknologi, dan dukungan kebijakan yang tepat, mereka dapat menjadi penggerak utama transformasi lingkungan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan gedung baru Majelis Ulama Indonesia akan dibangun di lahan bekas Kedutaan Besar Inggris yang berada di kawasan Bundaran HI.
PRESIDEN Prabowo Subianto menyinggung adanya kelompok garong yang sering menyerang balik pemerintah setiap upaya pemberantasan korupsi dilakukan.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
Asosiasi Lembaga Pemeriksa Halal Indonesia meminta agar tuduhan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal tidak digeneralisasi tanpa klarifikasi berbasis fakta dan regulasi.
Hingga saat ini, lebih dari 10 juta produk telah bersertifikat halal dan beredar dengan jaminan keamanan, kebersihan, serta kehalalan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved