Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Wapres Minta MUI Siapkan Fatwa Terkait Vaksin Covid-19

Emir Chairullah
05/8/2020 12:37
Wapres Minta MUI Siapkan Fatwa Terkait Vaksin Covid-19
Suasana fasilitas produksi vaksin COVID-19, di kantor Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, Selasa (4/8).(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

WAKIL Presiden Ma’ruf Amin berharap upaya sejumlah kalangan dalam menyediakan vaksin virus covid-19 bisa segera terealisasi.

Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan fatwa terkait rencana penggunaan vaksin untuk virus yang saat ini tengah dikembangkan sejumlah instansi di Indonesia.

“Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud dan dalam kaitan ini MUI perlu mempersiapkan fatwanya,” katanya saat membuka seminar daring bertema ‘Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya’ di Jakarta, Rabu (5/8).

Baca juga: Saat Pandemi Covid-19, Terjadi Peningkatan Jumlah Hewan Kurban

Wapres menjelaskan, selama ini, MUI sudah mengeluarkan sejumlah fatwa yang berkaitan dengan penanganan pandemi di Indonesia terutama yang memaksa umat harus beribadah dari rumah untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan covid-19.

Fatwa-fatwa tersebut merupakan jawaban hukum Islam terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah terjadi di dunia.

"Fatwa baru tersebut merupakan jawaban hukum Islam terhadap permasalahan yang muncul saat pandemi yang meliputi berbagai aspek kehidupan umat Islam,” jelasnya.

Ia menyebut sejumlah fatwa yang sudah dibuat terkait upaya mengurangi penularan virus covid-19 seperti tata cara salat bagi tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD), karena tidak mungkin melaksanakannya dengan cara normal.

Kemudian, tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, pemanfaatan dana zakat, infak dan shadaqah untuk penanggulangan dampak Covid-19.

"Juga tata cara salat berjamaah, salat Jumat, dan salat Id saat pandemi Covid-19. Termasuk tata cara pemotongan hewan kurban di saat pandemi, dan masih banyak lagi," paparnya.

Ma’ruf menjelaskan keluarnya berbagai fatwa tersebut menunjukkan hukum Islam pada dasarnya mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi.

Fleksibilitas itulah yang menjadi ruh fatwa para ulama di masa pandemi covid-19 ini, termasuk fatwa-fatwa MUI.

"Penyebabnya adalah adanya situasi tidak normal, kesulitan dan kebutuhan mendesak, serta kondisi darurat. Fatwa baru yang diputuskan para ulama tersebut berorientasi pada prinsip meringkankan, namun tetap dalam koridor yang dibolehkan ajaran islam dan tidak diorientasikan untuk mencari-cari kemudahan saja," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya