Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
WAKIL Presiden Ma’ruf Amin berharap upaya sejumlah kalangan dalam menyediakan vaksin virus covid-19 bisa segera terealisasi.
Wapres meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan fatwa terkait rencana penggunaan vaksin untuk virus yang saat ini tengah dikembangkan sejumlah instansi di Indonesia.
“Kita juga berdoa semoga upaya pemerintah dalam menyegerakan tersedianya vaksin dapat terwujud dan dalam kaitan ini MUI perlu mempersiapkan fatwanya,” katanya saat membuka seminar daring bertema ‘Peranan Fatwa MUI pada Masa Pandemi Covid-19 dan Dampak Hukumnya’ di Jakarta, Rabu (5/8).
Baca juga: Saat Pandemi Covid-19, Terjadi Peningkatan Jumlah Hewan Kurban
Wapres menjelaskan, selama ini, MUI sudah mengeluarkan sejumlah fatwa yang berkaitan dengan penanganan pandemi di Indonesia terutama yang memaksa umat harus beribadah dari rumah untuk menghindari kerumunan guna mencegah penularan covid-19.
Fatwa-fatwa tersebut merupakan jawaban hukum Islam terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang saat ini tengah terjadi di dunia.
"Fatwa baru tersebut merupakan jawaban hukum Islam terhadap permasalahan yang muncul saat pandemi yang meliputi berbagai aspek kehidupan umat Islam,” jelasnya.
Ia menyebut sejumlah fatwa yang sudah dibuat terkait upaya mengurangi penularan virus covid-19 seperti tata cara salat bagi tenaga medis yang menggunakan alat pelindung diri (APD), karena tidak mungkin melaksanakannya dengan cara normal.
Kemudian, tata cara pemulasaraan jenazah pasien positif covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, pemanfaatan dana zakat, infak dan shadaqah untuk penanggulangan dampak Covid-19.
"Juga tata cara salat berjamaah, salat Jumat, dan salat Id saat pandemi Covid-19. Termasuk tata cara pemotongan hewan kurban di saat pandemi, dan masih banyak lagi," paparnya.
Ma’ruf menjelaskan keluarnya berbagai fatwa tersebut menunjukkan hukum Islam pada dasarnya mempunyai fleksibilitas dalam pelaksanaannya sesuai dengan kondisi.
Fleksibilitas itulah yang menjadi ruh fatwa para ulama di masa pandemi covid-19 ini, termasuk fatwa-fatwa MUI.
"Penyebabnya adalah adanya situasi tidak normal, kesulitan dan kebutuhan mendesak, serta kondisi darurat. Fatwa baru yang diputuskan para ulama tersebut berorientasi pada prinsip meringkankan, namun tetap dalam koridor yang dibolehkan ajaran islam dan tidak diorientasikan untuk mencari-cari kemudahan saja," pungkasnya. (OL-1)
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
Herdiansayah berharap agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dari perbuatan Zarof.
Harli mengaku bingung dengan tekanan yang dicetuskan Zarof. Saat ini, Kejagung masih mengusut kasus pencucian uangnya, saat persidangan kasus suap dan gratifikasinya hampir rampung.
KY memberikan usulan atau rekomendasi penjatuhan sanksi kepada satu orang majelis hakim yang menangani kasasi Gregorius Ronald Tannur berupa sanksi etik.
Yanto mengatakan belum diterimanya dokumen tersebut membuat MA belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut terkait rekomendasi tersebut.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved