Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terawan Keluarkan Istilah Baru Kasus Probable, Apa Artinya?

Insi Nantika Jelita
16/7/2020 18:09
Terawan Keluarkan Istilah Baru Kasus Probable, Apa Artinya?
ilustrasi(123rf.com)

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto memperkenalkan istilah baru dalam penanganan kasus covid-19, yakni kasus probable. Lantas apa maksud istilah tersebut?

Dalam Keputusan Menkes (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, disebutkan kasus probable adalah orang yang diyakini sebagai suspek dengan Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) berat atau gagal nafas akibat aveoli paru-paru penuh cairan (ARDS) atau meninggal dengan gambaran klinis seperti covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium Reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR)

"Kasus probable intinya kasus dengan gejala klinis berat yang belum ada konfirmasi PCR. Jika meninggal tetap dihitung sebagai kasus covid-19," ujar ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif, Kamis (16/7).

Baca juga: Hari Ini, Pasien Covid-19 yang Sembuh Capai 40.345 orang

Syahrizal mengatakan selama ini angka kematian dari orang dalam pemantauan dan pasien dalam pengawasan rata-rata 3,5 kali lebih besar dari angka kematian yang dilaporkan. Dengan mengikuti pedoman baru Kemenkes tersebut, lanjutnya, angka kematian kasus konfirmasi plus kasus kematian probable, maka laporan kematian covid-19 akan tinggi.

"Misalnya angka kematian tanggal 14 Juli ada 54 orang. Coba lihat angka kematian tanggal 15 Juli, kan sudah 84. Padahal jumlah kasus sama-sama 1500 lebih," kata Syahrizal.

Dalam Kepmenkes juga disebutkan pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya