Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menko PMK: Percepat Verifikasi Klaim Rumah Sakit Covid-19

Atikah Ishmah Winahyu
15/7/2020 18:10
Menko PMK: Percepat Verifikasi Klaim Rumah Sakit Covid-19
Menko PMK Muhadjir Effendy menunjukan alat rapid test buatan Indonesia di Kantor Kemenko PMK, jakarta, Kamis (9/7)(MI/Andri Widiyanto)

 

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengapresiasi keterlibatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-K) dalam penanganan covid-19, terutama dalam memverifikasi klaim rumah sakit yang mendapatkan pergantian biaya dalam pelayanan pasien covid-19.

Namun, Muhadjir meminta agar prosedur verifikasi klaim bisa dipercepat, agar pencairan insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan covid-19 juga bisa disegerakan.

Baca juga: Harga Rapid Test dan PCR Lokal Lebih Murah

"Saya minta ini (verifikasi klaim rumah sakit) untuk dipercepat. Karena banyak sekali tenaga kesehatan (nakes) yang terlibat," kata Muhadjir dalam pernyataan tertulis, Rabu (15/7).

Dia mengungkapkan, saat ini pemerintah fokus untuk melindungi tiga kelompok masyarakat yang rentan dari covid-19, yakni tenaga kesehatan, orang dengan penyakit penyerta (komorbid), dan kaum lansia serta memiliki penyakit bawaan.

Muhadjir pun meminta seluruh tenaga kesehatan mulai dari dokter, perawat, pembantu medis, maupun laboran terus mengutamakan keamanan dan keselamatan dengan mematuhi protoko kesehatan, termasuk penggunaan alat pelindung diri.

"Kalau melawan covid ini adalah perang, itu tenaga kesehatan adalah the queen of the battle. Jadi yang pertama yang harus dilindungi," imbuhnya.

Tiga kelompok tersebut menurutnya adalah yang harus dilindungi dan dijauhkan dari ancaman covid-19. Untuk itu, pemerintah juga akan memperkuat aturan protokol kesehatan dengan menerapkan sanksi yang tegas.

"Bapak Presiden akan segera mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) yang memerintahkan aparat di daerah agar seluruh pemda di indonesia untuk menindak tegas dengan pengenaan sanksi bagi mereka yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," tandasnya. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya