Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Per 1 Juli, Kemenkes Telah Salurkan Rp408 M untuk Insentif Nakes

Atalya Puspa
02/7/2020 13:07
Per 1 Juli, Kemenkes Telah Salurkan Rp408 M untuk Insentif Nakes
Tenaga medis yang menangani covid-19(MI/Dwi Apriani)

KEPALA Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengatakan anggaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang membantu penanganan covid-19 sudah tersalurkan Rp408 miliar. Hal itu ia sampaikan di RS Cipto Mangunkusumo usai memberikan santunan kepada keluarga Nakes yang meninggal.

“Sampai pagi ini sudah tercatat dana (insentif Nakes) yang tersalurkan mencapai Rp408 miliar,” katanya dalam keterangan resmi, Rabu (1/7).

Ia mengatakan proses penyaluran dana insentif didasari pada Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kepmenkes tersebut merupakan hasil revisi dari Kepmenkes sebelumnya nomor HK.01.07/MENKES/278/2020. Perbedaan antara Kepmenkes baru dan lama di antaranya ada pada proses verifikasi dokumen pengajuan insentif.

Baca juga: Tenaga Medis Covid-19 Brebes belum Terima Insentif, Tunggu Perbup

Pada Kepmenkes lama proses verifikasi dokumen pengajuan insentif dilakukan dari tahap Fasyankes atau dinas kabupaten/kota, provinsi, dan Kementerian Kesehatan. Dari Kementerian Kesehatan, dokumen pengajuan langsung diserahkan ke Kementerian Keuangan.

“Jadi memang stepnya sangat panjang. Dalam implementasinya membuat alur panjang untuk menjaga akuntabilitas,” ucap Kadir

Hambatanya, lanjut dia, karena proses verifikasi yang ketat maka jadi lambat. Hal tersebut dikarenakan pihak yang mengajukan harus menyiapkan data-data yang lengkap dan persyaratan-persyaratan yang sangat ketat untuk menjamin tidak salah bayar.

Sedangkan dalam Kepmenkes yang baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.

Tak hanya itu, dalam Kepmenkes baru rumah sakit yang dapat mengajukan insentif tidak hanya rumah sakit rujukan covid-19, tapi juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus covid-19 untuk mengajukan insentif bagi tenaga kesehatannya.

“Mudah-mudahan ini berjalan lancar dan karena revisi Kepmenkes juga kita selesaikan minggu lalu, maka minggu ini kita akan lakukan sosialisasi ke teman-teman di daerah,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya