Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAIN menyebabkan adanya eksploitasi seksual pada anak, sifat tanpa batas pada internet juga membuka peluang terhadap terjadinya cyberbullying (perundungan di dunia maya) selama pandemi covid-19.
“Cyberbullying seperti virus, awalnya hanya 1 orang yang tidak suka terhadap target bullying, dan akhirnya ia mengajak orang lain untuk ikut membenci dan mengintimidasi target tersebut," ucap Founder Yayasa SEJIWA Diena Haryana pada Webinar Series Internet Aman untuk Anak Batch 3 (tiga) yang diikuti oleh sekitar 120 anak dari beberapa wilayah di Indonesia, belum lama ini.
Ia pun berharap agar anak-anak, sebagai netizen unggul mampu memberikan semangat terhadap temannya yang menjadi korban cyberbullying. "Berikan rasa empati terhadap teman-teman. Tidak menyakiti orang lain melalui cyberbullying, bahkan mampu memberikan semangat dan mendampingi teman-teman yang menjadi korban cyberbullying,” tandasnya.
Perundungan (bullying) adalah perilaku agresif, intens dan berulang yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang terhadap orang lain yang dinilai lemah. Lantas apa bedanya bullying dengan cyberbullying?
Organisasi PBB yang mengurus masalah perlindungan anak, Unicef bersama sejumlah pakar cyberbullying, Facebook, Instagram, dan Twitter membuat panduan khusus soal ini.
Baca juga : Gencarkan Patroli Siber
Baca juga : Penting, Ajari Anak Respek pada Orang Lain
Baca juga : Donald Trump kembali Perolok Aktivis Greta Thunberg
Dikutip dari laman unicef.org, cyberbullying ialah perundungan yang dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi digital. Hal ini dapat terjadi di media sosial, platform chatting, platform bermain gim, dan ponsel.
"Cyberbullying merupakan perilaku berulang yang ditujukan untuk menakuti, membuat marah, atau mempermalukan mereka yang menjadi sasaran," sebut Unicef.
Berikut ini bentuk-bentuk cyberbullying yang umumnya terjadi :
1. Menyebarkan kebohongan tentang seseorang atau mengunggah foto memalukan tentang seseorang di media sosial
2. Mengirim pesan atau ancaman yang menyakitkan melalui platform chatting, menuliskan kata-kata menyakitkan pada kolom komentar media sosial, atau memposting sesuatu yang memalukan/menyakitkan
3. Meniru atau mengatasnamakan seseorang (misalnya dengan akun palsu atau masuk melalui akun seseorang) dan mengirim pesan jahat kepada orang lain atas nama mereka.
Menurut Unicef, perundungan secara langsung atau tatap muka dan di dunia maya seringkali dapat terjadi secara bersamaan. Bedanya, perundungan di dunia maya meninggalkan jejak digital, sebuah rekaman atau catatan yang dapat berguna dan memberikan bukti ketika membantu menghentikan perilaku salah ini. (H-2)
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menegaskan bahwa satuan pendidikan harus ramah anak, sehingga anak mendapatkan haknya atas pendidikan secara utuh.
PERUNDUNGAN atau bullying sesungguhnya sudah dinyatakan dilarang dan termasuk salah satu dosa besar dalam penyelenggaraan pendidikan.
Anak-anak harus dibekali dengan kemampuan untuk bersikap asertif. Hal ini bertujuan agar anak mampu menjaga batasan dirinya dalam relasi sosial.
Reaksi pertama orangtua saat mengetahui anak mereka dirundung akan sangat menentukan proses pemulihan mental sang anak.
Kemenkes mengungkapkan temuan senior yang merupakan peserta PPDS Unsri melakukan perundungan atau bullying pada juniornya dengan memeras Rp15 juta per bulan
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut akan memberikan sanksi untuk penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) pelaku perundungan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved