Headline

YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.

Pemerintah Siapkan Standardisasi Pengelolaan Sampah

Dero Iqbal Mahendra
19/6/2020 07:55
Pemerintah Siapkan Standardisasi Pengelolaan Sampah
Pekerja memilah sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tembokrejo, Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (8/5/2019).(ANTARA FOTO/Budi Candra Setya)

SALAH satu langkah menjaga lingkungan ialah dengan membuang sampah pada tempatnya dan menjaga lingkungan agar bersih dari sampah. Untuk itu, standardisasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir diperlukan agar pengelolaannya berjalan efektif.

Sistem tersebut akan mendorong perkembangan bisnis baru jasa pengelolaan sampah yang terpadu. Kini, bisnis jasa pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab terus berkembang di Indonesia sebagai bentuk perbaikan pengelolaan sampah dari sumbernya melalui pendekatan dari bawah ke atas (bottom up).

Direktur Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Novrizal Tahar, menyatakan circular economy sudah menjadi konsep dan tema besar dari pengelolaan sampah di Indonesia. Karena itu, penting untuk membangun ekosistem yang baik dan bukan hanya sebatas spot-spot tertentu, melainkan juga proses dari hulu ke hilir.

Untuk itu, diperlukan pula instrumen-instrumen pendukung. Misalnya, standar yang dibuat Pusat Standardisasi Lingkungan dan Kehutanan (Pustanlinghut).

Standar itu sejalan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor P.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yang diharapkan dapat mendukung penguatan siklus ekonomi di Indonesia. Salah satunya dengan adanya peran dan tanggung jawab dari produsen untuk mengurangi sampahnya sebesar 30% dalam 10 tahun yang akan meningkatkan bahan baku industri daur ulang.

Pemerintah pun memberikan dukungan dalam bentuk insentif bagi para pengusaha yang menjalankan peraturan tersebut.

“Insentif fi skal perlu kita berikan kepada teman-teman yang memang memanfaatkan bahan baku dari sampah dalam negeri sebagai bahan baku industrinya, apakah industri kertas, plastik, logam, karet, tekstil, dan lain sebagainya. Dengan begitu, akan menarik pembangunan industri daur ulang karena ada insentif fiskal dan membantu persoalan pangelolaan sampah di Indonesia,” terang Novrizal dikutip dari laman KLHK, beberapa waktu lalu.

Pustanlinghut telah menyusun enam Standar Nasional Indonesia (SNI) kriteria Ekolabel produk yang mengandung material daur ulang atau skema Ekolabel tipe 1 meliputi standar mengenai tas belanja plastik berbahan daur ulang.

Misalnya, kertas cetak tanpa salut dan kertas multiguna (kertas fotokopi), kertas tisu untuk kebersihan, kertas kemas, furnitur, dan kaca lembaran.

Skema tersebut menetapkan kriteria, ambang batas, metode uji, atau verifikasi kandungan material daur ulang yang digunakan sebagai bahan baku.

Sementara itu, untuk skema Ekolabel tipe 2, Pustanlinghut mengembangkan skema Swadeklarasi yang diverifi kasi secara independen oleh pihak ketiga.

Penerapan skema Ekolabel dan Swadeklarasi yang terverifi kasi ini mendukung penerapan Peraturan Menteri LHK No P.75/2019.

Produk yang sudah memenuhi kesesuaian terhadap SNI ataupun yang memenuhi klaim berbahan daur ulang atau recycle content itu, antara lain produk tas belanja plastik minimal 80% bahan daur ulang, kemasan deterjen, air minum dalam kemasan, kertas fotokopi, serta kertas kemas dengan 100% serat daur ulang.

Standar itu dapat dimanfaatkan semua pihak dalam kerangka penanggulangan sampah di Indonesia.


Limbah medis covid-19

Dalam kaitan penanganan covid-19, penggunaan masker dan berbagai alat-alat medis, seperti alat pelindung diri, menjadi kebutuhan harian bagi masyarakat maupun tenaga medis. Namun, bila penataan limbahnya tidak diatur, itu akan menyebabkan pencemaran lingkungan.

Anggota Komisi IV DPR RI Nur’aeni mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan waspada terhadap bahaya limbah medis covid-19 dengan tidak membuangnya sembarangan.

“Semangat yang dibangun, baik oleh pusat maupun daerah, memberikan nilai positif serta rasa aman dan nyaman bagi masyarakat bahwa masyarakat juga diajak untuk peduli terhadap sampah infeksius, misalnya membuang masker secara benar,” tutur Nur’aeni.

Ia mengingatkan penanganan sampah medis, seperti masker bekas pakai, perlu menjadi perhatian, terutama bagi masyarakat sebagai pengguna masker untuk tidak membuang sembarangan masker sekali pakai.

Misalnya, masyarakat terbiasa memisahkan sampah medis dengan sampah rumah tangga biasa atau membiasakan menggunting tali masker saat hendak dibuang. Langkah ini dilakukan demi mengantisipasi oknum yang mendaur ulang masker bekas pakai.

Senada dengan itu, Novrizal membenarkan pentingnya sosialisasi penanganan sampah medis bagi masyarakat. Ia pun menilai pandemi ini sekaligus mengajarkan masyarakat agar peduli terhadap limbah medis berbahaya.

Ia juga menilai persoalan limbah medis harus diperhatikan semua pihak agar tidak menjadi masalah baru.

“Harus diakui, pengolahan limbah medis B3 masih belum ideal. Kapasitas pengelolaan sampah medis yang ada belum sebanding dengan rumah sakit,” ujar Novrizal.

KLHK sendiri telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 terkait pengelolaan limbah infeksius (B3) dan sampah rumah tangga untuk penanganan covid-19. Novrizal menilai hal itu ialah terobosan strategis dalam menangani pengelolaan sampah medis covid-19.

Kasubdit Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Edward Nixon Pakpahan, mengatakan strategi penanganan limbah medis yang akan dilakukan, di antaranya membangun tempat pembakaran menggunakan insinerator. Insinerator yang tersebar dapat lebih banyak memproses limbah medis yang berbahaya.

“Harapannya ini (insinerator) bisa dibangun di semua provinsi,” pungkas Edward. (Ant/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya