Headline

Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.

Fokus

Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.

Sekolah Bisa Dibuka, Guru di Zona Hijau Belum Dapat Arahan Pemda

Atikah Ishmah Winahyu
17/6/2020 16:23
Sekolah Bisa Dibuka, Guru di Zona Hijau Belum Dapat Arahan Pemda
Siswa SMPN Padang, Sumatra Barat, melakukan kegiatan belajar di luar kelas.(Antara/Iggoy el Fitra)

KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Namun, guru di kawasan zona hijau mengaku belum mendapat arahan dari pemerintah daerah terkait rencana pembukaan sekolah.

“Kalau surat resmi belum ada, yang ada hanya surat edaran untuk ASN new normal. Sampai saat ini, informasi pembukaan sekolah hanya didapat melalui media,” ujar guru SMA Negeri 1 Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Thomas Edwin, saat dihubungi, Rabu (17/6).

Baca juga: Dampak Pandemi, Kualitas Pendidikan Alami Penurunan

Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatra Selatan, Kabupaten Empat Lawang masuk dalam zona hijau. Meski pemerintah daerah belum memberikan arahan resmi pembukaan sekolah, lanjut Thomas, pihaknya sudah menyiapkan fasilitas protokol pencegahan covid-19.

“Kami sudah mulai menyiapkan protokol covid-19. Seperti, kran tempat cuci tangan di depan kelas, membuat imbauan untuk menggunakan masker, pengadaan pengukur suhu badan dan (penyemprotan) disinfektan,” jelas Thomas.

Thomas siap melakukan pembelajaran tatap muka, ketika pemerintah daerah mengeluarkan izin. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan orang tua peserta didik.

“Kami sebagai guru tentu saja siap untuk tatap muka dengan protokol kesehatan. Tetapi keputusannya lebih baik melalui persetujuan orang tua melalui rapat komite,” imbuhnya.

Baca juga: Orang Tua Minta Keringanan SPP, Kemendikbud Tidak Bisa Intervensi

Hal senada juga diungkapkan guru SMP Negeri 2 Tayando Kota Tual, Muhamad Tahir Banyal. Dia mengungkapkan pemerintah daerah belum memberikan arahan terkait persiapan pembukaan sekolah.

“Kita belum dapat arahan langsung dari dinas pendidikan terkait keaktifan kembali sekolah,” kata Banyal.

Sebelumnya, pemerintah daerah menerbitkan surat edaran bagi guru PNS untuk kembali bekerja pada 13 Juli. Namun, edaran itu juga hanya berupa pemberitahuan terkait kesiapan awal, belum sampai pada pelaksanaan.

“Kalau kita buka sekolah, yang pertama harus ikut aturan pemerintah daerah, dengan bersandar pada protokol covid-19. Sebagai pelaksana satuan pendidikan, harus laksanakan perintah itu,” pungkasnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya