Minimnya Sosialisasi PPDB Zonasi Berujung Salah Paham

Insi Nantika Jelita
12/6/2020 13:44
Minimnya Sosialisasi PPDB Zonasi Berujung Salah Paham
Siswa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)(ANTARA/Adeng Bustomi )

WAKIL Ketua Komisi E DPRD DKI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengungkapkan ada kesalahpahaman dari para orang tau murid soal proses seleksi jalur zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta.

Melalui Forum Orang Tua Murid (FOTM), keberatan disampaikan karena proses seleksi penerimaan siswa baru membatasi umur. Ara, sapaan akrabnya, mengatakan berdasarkan rapat dengan Dinas Pendidikan, Kamis (11/6) kemarin, bahwa zonasi wilayah masih berlaku dengan presentasi minimal 40% dari kuota daya tampung sekolah.

Baca juga: Toa Masjid untuk Penyebaran Informasi Tentang Covid-19

"Setelah klarifikasi di rapat kemarin, terjadi kesalahpahaman dan kurangnya sosialisasi dari kebijakan itu antara FOTM dan Disdik. Itu sudah clear, kemarin kita fasilitasi mereka bertemu dengan Disdik," jelas Ara saat dihubungi, Jakarta, Jumat (12/6).

Menurut Ara, protes FOTM itu karena sebelumnya tidak mendapat penjelasan yang utuh dari Dinas Pendidikan soal proses seleksi jalur zonasi PPDB tahun ajaran 2020/2021 di DKI Jakarta. DPRD sudah meminta agar Disdik menggencarkan sosialisasi soal sistem ajaran baru 2020-2021 tersebut. Hal ini bisa membuat para orang tua murid menjadi khawatir.

Sistem zonasi dengan pembatasan umur itu diterapkan apabila daya tampung sekolah sudah penuh dan untuk menyeleksi lagi baru diterapkan ketentuan tersebut. Siswa yang memiliki umur lebih dewasa diperbolehkan masuk ke dalam proses seleksi itu.

"Aturan itu sudah ada di Permendikbud ya. Itu berlaku untuk siswa mau masuk SMA dan SMP di Permendikbud bunyi jelas seperti itu dan itu diimplementasikan di DKI," terang anggota DPRD dari Fraksi PSI itu. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya