Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Mensos Instruksikan Gerakan KPM Pegang KKS Sendiri

Ihfa Firdausya
04/6/2020 12:51
Mensos Instruksikan Gerakan KPM Pegang KKS Sendiri
Menteri Sosial Juliari P Batubara (ketiga kiri) berbincang dengan warga penerima manfaat saat penyaluran bantuan sosial tunai di Banten(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

MENTERI Sosial Juliari P. Batubara menginstruksikan Gerakan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Pegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Sendiri. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Keluarga Harapan (PKH) secara virtual, Rabu (3/6).

"Berdasarkan informasi yang saya terima, masih ada KKS yang tidak dipegang langsung oleh KPM PKH. Saya minta kepada Koordinator PKH di lapangan untuk memastikan KKS benar-benar bisa dipegang sendiri oleh KPM untuk mengurangi risiko penyalahgunaan," kata Mensos seperti dikutip dari keterangan resmi.

Di samping itu, Gerakan KPM Pegang KKS Sendiri dimaksudkan agar KPM bisa mandiri dalam pengambilan bantuan sosial tunai. Hal lain adalah meningkatkan kesadaran dan kemauan KPM untuk berlatih bertransaksi menggunakan KKS.

Sejak 2016, Presiden Joko Widodo meluncurkan kebijakan penyaluran bantuan sosial secara terintegrasi melalui satu kartu, yaitu Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS. Pemerintah bekerja sama dengan Bank Himpunan Negara (Himbara) seperti BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

Baca juga: Bulog Salurkan Beras Bansos ke 933.725 KPM di Jabodetabek

Pada bulan Juni 2020, sejumlah Rp2,4 triliun bantuan sosial PKH disalurkan kepada 10 juta KPM melalui Bank Himbara.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 04/3/OT.02.01/1/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai, penggunaan/penarikan rekening bantuan sosial PKH termasuk jenis tabungan/kartu, maksimal transaksi, aktivasi, penggantian PIN (Personal Identification Number) dan fasilitas lainnya dilaksanakan sendiri oleh KPM.

"Karenanya saya minta kepada Koordinator Regional dan Koordinator Wilayah agar meningkatkan pengawasan hingga ke level pendamping. Tidak perlu birokrasi berbelit-belit. Tujuan terpenting adalah seluruh bantuan sosial tepat sasaran," jelas Juliari.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Pepen Nazaruddin mengatakan Rakornas PKH secara daring ini bertujuan untuk membahas isu terkini tentang kinerja SDM PKH, meningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap, serta pembahasan pelaksanaan Bantuan Sosial PKH setiap bulan dalam rangka mengatasi dampak pandemi covid-19.

Rakornas tersebut dihadiri 166 orang peserta yang terdiri dari 34 Kepala Dinas Sosial Sosial Provinsi, 6 Koordinator Regional, 78 Koordinator Wilayah, 22 Pejabat Struktural Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, dan 23 Koordinator Direktorat Jaminan Sosial Keluarga.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya