Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEMENTERIAN Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 H dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.
Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.
"Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” ujarnya melalui keterangan resmi, Sabtu (30/5).
Baca juga: IDAI Anjurkan Agar Belajar dari Rumah Hingga Desember
Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
"Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” jelasnya.
Melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Walikota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini. (OL-4)
“Saya ingin pesan-pesan di dalamnya bisa memotivasi yang nonton. Banyak sebenarnya yang bisa membuat kami tetap produktif dengan ada di rumah saja,” pungkasnya
AKSI kemanusiaan dilakukan The Jakmania Kebagusan dalam menyikapi pandemi covid-19.
262 perusahaan dengan 54.835 tenaga kerja itu merupakan perusahaan yang dilarang beroperasi selama PSBB, namun mendapatkan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri Kemenperin
Wilayah Yang Sudah dan Akan Menerapkan PSBB
Jumlah pasien terinfeksi Covid-19 paling banyak berasal dari wilayah tersebut, yakni 23 pasien.
Sampai saat ini, fakta menunjukan bahwa setiap hari masih muncul kasus baru covid-19. Pemda DKI belum ada rencana melonggarkan PSBB
Pemprov DKI Jakarta masih melakukan pendataan tersebut hingga ke tingkat RT/RW. Hal itu disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto.
Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta atas keputusan tersebut.
Para pemudik yang akan kembali ke Jakarta pada arus balik nanti dikhawatirkan menjadi carrier atau pembawa virus karena berasal dari zona merah.
Polri mencatat telah memutar balik 28.093 kendaraan pemudik bandel, terkait pelaksanaan kebijakan larangan mudik selama 11 hari Operasi Ketupat Jaya 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved