Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Lindungi Rahasia Negara dengan tak Pakai Zoom

Cahya Mulyana
27/4/2020 16:24
Lindungi Rahasia Negara dengan tak Pakai Zoom
Zoom(MI/Susanto)

KEMENTERIAN Pertahanan RI telah melarang penggunaan aplikasi videoconference tanpa mutu keamanan yang tinggi seperti Zoom. Terlebih digunakan untuk pembahasan yang mengandung rahasia negara.

"Terkait dengan kerahasian dan keamanan aplikasi tersebut, untuk pertemuan-pertemuan yang mengandung rahasia negara memang baiknya tidak menggunakan aplikasi publik seperti Zoom," kata Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, Dahnil Anzar Simanjuntak kepada Media Indonesia, Senin (27/4).

Menurut dia, Kementerian Pertahanan secara resmi melarang seluruh pegawai menggunakan aplikasi Zoom untuk videoconference.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE/57/IV/2020 yang ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kementerian Pertahanan Laksamana Madya Agus Setiadji pada 21 April 2020.

"Saat ini Kemenhan menggunakan aplikasi khusus (untuk kegiatan videoconference)," tegasnya.

Baca juga: Disusupi Pornografi dan Ujaran Kebencian, Zoom Dilaporkan ke FBI

Kementerian Pertahanan menilai Zoom tidak memiliki jaminan keamanan data dari pihak penyedia aplikasi sehingga semua data bersifat terbuka.

Adanya duplikasi traffic yang dilaporkan oleh pihak penyedian aplikasi zoom ke server yang berada di negara lain mengakibatkan data pengguna bisa pihak tidak bertanggung jawab.

Maka larangan itu berlaku dan berlandaskan pada Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Pengamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan serta pertimbangan Pimpinan Kementerian Pertahanan terkait dengan keamanan dan pengamanan informasi.

Kapusdatin Kemhan diminta menyiapkan dukungan video teleconference yang aman dan dapat digunakan sebagai alternatif dalam komunikasi jajaran pimpinan. Juga meminta agar satuan kerja Kemhan berkoordinasi dengan Pusdatin Kemhan berkaitan dengan video teleconference tanpa menggunakan aplikasi Zoom. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya