Headline
Pemerintah tetapkan 1 Ramadan pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK) mengimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, berburu, mengkonsumsi, dan memperdagangkan satwa liar tanpa izin. KLHK juga mengajak semua lapisan masyarakat terutama para publik figure/selebritas, agar dapat memberikan contoh yang baik, dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pemeliharaan satwa liar.
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati KLHK, Indra Exsploitasia mengatakan sudah semestinya satwa liar dibiarkan hidup di habitatnya, dan menjalankan fungsinya sebagai bagian dari keseimbangan ekosistem di alam.
Pemerintah pun telah menetapkan kebijakan pengawetan, pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar melalui peraturan perundang-undangan.
"Memelihara satwa liar harus mengantongi izin," kata Indra dalam keterangannya, Kamis (23/4).
Selain melanggar hukum, sebut Indra, memelihara satwa liar yang dilindungi tanpa izin dapat membahayakan keselamatan, dan kesehatan pemiliknya. Meski sudah dirawat sejak lama, satwa itu masih memiliki sifat liar, dan buas terhadap manusia dalam situasi tertentu.
"Satwa bisa menjadi media penyebar penyakit bagi manusia. Meski lebih besar potensi satwa menularkan kepada manusia, ada kemungkinan manusia juga dapat menularkan penyakit ke satwa," paparnya.
Indra menambahkan, ditengah situasi pandemi Covid-19 saat ini, muncul pemberitaan pada media sosial (youtube, instagram, facebook, dan twitter) terkait kepemilikan satwa liar dilindungi oleh publik figure/selebritas yang dijadikan bahan konten medsos.
Hal ini menjadi perhatian publik, karena bisa jadi pemicu bagi para follower selebritas tersebut untuk memelihara satwa liar dilindungi. Hal ini dikhawatirkan terjadi perburuan liar untuk mendapatkan satwa liar dilindungi, dan juga potensi penyebaran penyakit Covid-19 dari manusia ke satwa liar yang dipelihara oleh publik figure/selebritas.
Baca juga: BBKSDA Riau Gagalkan Aksi Perdagangan Satwa Dilindungi
Dalam hal pemeliharaan satwa, seharusnya dapat mengacu kepada Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020.
Melalui Surat Edaran tersebut, diharapkan agar manusia yang berhubungan secara langsung maupun tidak langsung dengan satwa, perlu memperhatikan protokol kesehatan sesuai standar Kementerian Kesehatan, serta untuk pemeliharaan satwa agar mengikuti protokol kesehatan sesuai dengan standar World Animal Health Organization (WAHO/OIE).
"Hal ini untuk mengantisipasi di Indonesia agar tidak terjadi penularan Covid-19 dari manusia ke hewan, seperti contoh sudah ditemukan kasus di Bronx Zoo New York dimana seekor Harimau Benggala telah dinyatakan positif Covid-19 yang ditularkan oleh petugas kebun binatang tersebut," lanjut Indra.
Indra menjelaskan, memelihara satwa juga harus disertai tanggung jawab terhadap pemenuhan kesejahteraan satwa. Sebagaimana mandat Pasal 83 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Disebutkan bahwa Kesejahteraan Hewan dilakukan dengan cara menerapkan prinsip kebebasan Hewan yang meliputi bebas dari rasa lapar dan haus; dari rasa sakit, cidera, dan penyakit; dari ketidaknyamanan, penganiayaan, dan penyalahgunaan; dari rasa takut dan tertekan; dan untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
"Selain itu, salah satu aspek kesejahteraan hewan adalah bagaimana membuat satwa tersebut harus tetap sehat," tambahnya.
Pemeliharaan satwa untuk tujuan kesenangan telah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL), bahwa tumbuhan dan satwa liar untuk keperluan pemeliharaan untuk kesenangan dapat dilakukan terhadap jenis yang tidak dilindungi, dan kegiatan pengembangbiakan untuk satwa liar dilindungi maupun tidak dilindungi perizinannya diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran TSL.
"Pada prinsipnya, pemeliharaan satwa liar harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Barang siapa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, siapapun dia, dapat diproses hukum," pungkasnya. (A-2)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved