Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Isu parkir berkaitan dengan lalu lintas dan ketertiban kota.
KEMENTERIAN Agama bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi covid-19. Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal. Sampai 16 April 2020, 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Lantas, jika ternyata haji batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?
Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu (15/4) bersepakat bahwa setoran lunas calon jemaah haji reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.
"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," demikian kutipan salah satu butir simpulan rapatnya.
Hal sama berlaku juga bagi calon jemaah haji khusus. Mereka bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar Ali mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H dibatalkan. Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
Terkait haji reguler, kata Nizar, ada dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kankemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kankemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat. Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.
"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar dalam keterangan tertulis, Jumat (17/4).
"Bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya," sambungnya.
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.
baca juga: 10 Daerah Jalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya,
jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya. PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.
"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," tegasnya. (OL-3)
Universitas Yarsi siap untuk berkolaborasi memberikan edukasi kesehatan calon jamaah haji jika dilibatkan oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
Sejumlah hal krusial seperti akomodasi, transportasi udara, dan pelunasan biaya haji sudah mulai disiapkan sejak Agustus hingga September.
AMPHURI juga mendorong DPR dalam pembahasan RUU perubahan UU tersebut agar memperhatikan keberlangsungan usaha PPIU dan PIHK.
Tugas utama KBIHU bukan mengurus layanan teknis seperti hotel, katering, atau transportasi, melainkan fokus pada aspek substansial ibadah.
Hal itu terjadi karena pemerintah Indonesia melaporkan adanya kasus Vaksin Derived Polio Virus (VDPV).
Dalam kesempatan tersebut, Benny juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung pelaksanaan ibadah haji tahun ini,
Agama harus menjadi energi positif untuk merawat persatuan, bukan alat politik identitas yang memecah belah.
Menag Nasaruddin siap menyerahkan 'tongkat' tersebut dan berharap dengan peralihan ini, kualitas penyelenggaraan haji Indonesia akan semakin baik.
Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi di lapangan.
Pembangunan fasilitas pendidikan merupakan salah satu prioritas pemerintah untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan tinggi keagamaan.
BWA menawarkan kerja sama kepada Kemenag untuk pelatihan yang diberi title "Memilih dan Menata Sound System Masjid Tersertifikasi".
KEMENTERIAN Agama RI dengan meluncurkan Kurikulum Berbasis Cinta (KBC) sebagai wajah baru pendidikan Islam yang lebih humanis, inklusif, dan spiritual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved