Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KEMENTERIAN Kesehatan menyetujui pemberlakuaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Sudah tadi siang disetujui," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian kesehatan Achmad Yurianto, Minggu (12/4).
Baca juga: Jubir: Pasien Positif Korona di Tanah Air Bertambah 399 Orang
Pemberlakuaan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07lMENKESI249I2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Surat dikeluarkan pada Minggu (12/4) oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Baca juga: Bekasi Terapkan PSBB Dua Hari Lagi
Dalam surat itu, Terawan menjelaskan pemberlakukaan PSBB sudah sesuai dengan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainya.
Ia mewajibkan pemerintah daerah setempat melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengajak warganya untuk dapat tertib menaati ketentuan PSBB dan budayakan hidup bersih.
"Konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tulis Terawan.
Pemberlakukaan PSBB di terapkan selama masa inkubasi terpanjang. Jika wilayah terkait masih terdapat adanya penyebaran yang signifikan tidak menutup kemungkinan PSBB diperpanjang.
Masyarakat wajib mematuhi hal-hal yang tidak diperbolehkan selama pemberlakukaan PSBB, seperti tercantum dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (X-15)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
MEMASUKI masa libur sekolah, AKG Entertainment kembali menyelenggarakan Pokémon TCG Academia, program pengenalan dan pengajaran cara bermain gim kartu koleksi (Trading Card Game/TCG)
Pelaku seperti kesetanan dan menghabisi nyawa istrinya dengan cara menggorok leher menggunakan pisau.
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi viralnya unggahan di media sosial soal pemberian menu MBG berupa bahan mentah untuk 5 hari sekaligus di wilayah Tangerang Selatan.
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Memasuki usia ke-46, PT Jaya Real Property (JRP), anak Perusahaan dari PT Pembangunan Jaya, berkomitmen membangun kawasan hunian dan komersial melalui Bintaro Jaya.
POLISI menertibkan lahan milik BMKG yang dikuasai oleh ormas GRIB Jaya di Pondok Betung, Tangsel. Selama tiga tahun menguasai lahan itu, GRIB Jaya menggunakannya untuk berbagai kegiatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved