Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kesehatan menyetujui pemberlakuaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
"Sudah tadi siang disetujui," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian kesehatan Achmad Yurianto, Minggu (12/4).
Baca juga: Jubir: Pasien Positif Korona di Tanah Air Bertambah 399 Orang
Pemberlakuaan PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07lMENKESI249I2020 tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Surat dikeluarkan pada Minggu (12/4) oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Baca juga: Bekasi Terapkan PSBB Dua Hari Lagi
Dalam surat itu, Terawan menjelaskan pemberlakukaan PSBB sudah sesuai dengan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, dan aspek lainya.
Ia mewajibkan pemerintah daerah setempat melaksanakan PSBB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Mengajak warganya untuk dapat tertib menaati ketentuan PSBB dan budayakan hidup bersih.
"Konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat," tulis Terawan.
Pemberlakukaan PSBB di terapkan selama masa inkubasi terpanjang. Jika wilayah terkait masih terdapat adanya penyebaran yang signifikan tidak menutup kemungkinan PSBB diperpanjang.
Masyarakat wajib mematuhi hal-hal yang tidak diperbolehkan selama pemberlakukaan PSBB, seperti tercantum dalam Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 adalah kelanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. (X-15)
Sejak 2010, Atria Hotel Gading Serpong konsisten menjadi destinasi hospitality dan MICE terpercaya di Tangerang, dengan ribuan event sukses dan berbagai penghargaan bergengsi 2024-2026.
Le Semar Hotel Karawaci hadirkan promo Ramadhan 1447 H: buka puasa all you can eat Rp130 ribu, paket menginap mulai Rp550 ribu, serta doorprize sepeda listrik dan TV.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup atau Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merilis temuan terbaru terkait insiden pencemaran Sungai Cisadane.
KLH melakukan pemeriksaan mendalam terkait insiden kebakaran gudang milik PT Biotek Saranatama di Tangerang Selatan pada Februari 2026 yang menyebabkan pencemaran sungai Cisadane.
WARGA di wilayah Tangerang kini dibayangi ancaman kesehatan serius setelah hasil penelitian terbaru menunjukkan adanya peningkatan drastis cemaran pestisida di aliran Sungai Cisadane.
Ekspansi jaringan ritel material bangunan dinilai memiliki peran strategis dalam memperkuat rantai pasok sektor konstruksi di wilayah penyangga Jakarta.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Pemkot Tangerang Selatan bergerak cepat menangani pencemaran residu kimia akibat kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno Setu.
Residu kimia yang masuk ke aliran sungai telah memicu kematian massal biota akuatik.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Mendikdasmen Abdul Mu’ti resmikan gedung Ibnu Abbas BSD, soroti mutu pendidikan dan angka putus sekolah.
KLH/BPLH periksa PT Biotek Saranatama usai kebakaran 20 ton pestisida cemari Sungai Cisadane hingga 22,5 km dan sebabkan ikan mati massal.
Guru kelas 1 UPTD SDN Sawah 01, Mulyani, mengungkapkan dirinya telah mengabdikan diri mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari 30 tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved