Headline

Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.

Tunggu Regulasi, RS Belum Hitung Klaim Perawatan Pasien Covid-19

Atalya Puspa
10/4/2020 15:52
Tunggu Regulasi, RS Belum Hitung Klaim Perawatan Pasien Covid-19
RS rujukan penanganan pasien korona tunggu regulasi(Antara)

KETUA Kompartemen Jaminan Kesehatan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) Daniel Wibowo menyebut saat ini RS yang menjadi rujukan untuk penanganan covid-19 belum menghitung besaran klaim biaya perawatan pasien covid-19.

Pasalnya, hingga saat ini, RS masih menunggu regulasi lain untuk mengimplementasikan penghitungan besaran biaya tersebut.

"Masih ada regulasi lain yang ditunggu, yaitu besaran nilai bantuan APD dan obat dari pemerintah, yang menjadi pengurang klaim rumah sakit," kata Daniel kepada Media Indonesia, Jumat (10/4).

Adapun, Daniel menyatakan nantinya penghitungan biaya klaim tersebut akan berpegang pada sistem INA CBGs yang berlaku saat ini.

Hingga kini pihaknya juga masih belum bisa memperkirakan berapa biaya yang akan ditagihkan kepada pemerintah. Penghitungan besaran biaya akan dilakukan setelah regulasi yang disebutnya tadi, dikeluarkan oleh Kemenkes.

"Karena sekarang juga jumlah pasien masih terus bertambah, maka total besaran dana yang akan dibayarkan belum dikatahui," ungkapnya.

Seperti diketahui, Surat Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu bagi RS yang menyelenggarakan pelayanan covid-19.

Dengan adanya kepmenkes tersebut, kini RS sudah bisa mengajukan klaim biaya perawatan pasien covid-19. Adapun, hingga saat ini, tercatat terdapat sebanyak 132 RS yang dijadikan rujukan untuk penanganan covid-19. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya