Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan anggaran sebesar Rp 3,3 triliun kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan pandemi virus korona (covid-19) di Tanah Air.
Anggaran itu berasal dari alokasi tambahan yang disediakan pemerintah sebesar Rp 75 triliun melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020.
"Itu (Rp3,3 triliun) sudah dilaksanakan BNPB. Kita siap menampung usulan tambahan dari BNPB dan Kementerian Kesehatan untuk pemenuhan prasarana dan sarana rumah sakit, sumber daya manusia dan mengantisipasi kebutuhan berikutnya," tutur Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, melalui telekonferensi, Rabu (8/4).
Baca juga: Pakar UGM Prediksi Covid-19 di Indonesia Tuntas Akhir Mei 2020
Dana itu akan dipakai untuk kebutuhan alat kesehatan dan bidang kesehatan lainnya. Dalam prosesnya, pemerintah akan menggandeng BPKP dan KPK sebagai pengawas untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Bendahara negara juga telah menerima usulan dari Kementerian Kesehatan soal penetapan standar biaya penanganan covid-19. Hal itu mencakup biaya perawatan, dokter, hingga kematian tenaga medis.
Penghitungan biaya standar biaya penanganan covid-19 akan diakumulasikan mulai Februari 2020. Tepatnya ketika wabah virus korona ditetapkan WHO sebagai pandemi global. Untuk mendapatkan datanya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi ke setiap rumah sakit yang menangani pasien covid-19.
Setelah BPJS Kesehatan melakukan verifikasi, data tersebut diserahkan ke Kementerian Kesehatan. Kemudian, anggaran tersebut dicairkan secara periodik, yakni dua minggu atau satu bulan sekali.
Baca juga: Kebutuhan Ventilator di Indonesia Baru Terpenuhi Separuh
Askolani mengungkapkan langkah itu bertujuan menjaga cash flow rumah sakit yang menangani kasus covid-19. "Dari klaim itu akan dibayar Kementerian Kesehatan 50% di awal dan sisanya akan diverifikasi BPJS Kesehatan. Beberapa hari kemudian akan dicairkan juga oleh Kementerian Kesehatan," jelas Askolani.
Lebih lanjut, dia menuturkan Kemenkeu juga telah meminta Kementerian Kesehatan untuk segera mungkin mencarikan insentif untuk tenaga kesehatan di rumah sakit, yang menangani pasien covid-19. Diketahui, dari tambahan anggaran Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, pemerintah menyiapkan dana insentif bagi tenaga kesehatan.
Rinciannya, insentif untuk dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter biasa Rp 10 juta per bulan, perawat Rp 7,5 juta per bulan, tenaga kesehatan dan bidang administrasi lainnya Rp 5,5 juta per bulan. Insentif itu diberikan selama enam bulan, termasuk santunan kematian untuk tenaga kesehatan sebesar Rp 300 juta per orang.
"Kami sudah meminta Kemenkes untuk segera memberikan insentif kepada tenaga rumah sakit, yang sesuai dengan arahan Presiden," pungkas Askolani.(OL-11)
Dana sebesar Rp28 triliun tersertap dari lelang delapan seri Surat Utang Negara (SUN) pada 22 April 2025.
KOMISI XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui efisiensi anggaran yang diajukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar Rp8,99 triliun.
Qohar mengatakan Isa yang ketika itu menjabat sebagai Kabiro Bapepam LK bersama terpidana kasus Jiwasraya membahas pemasaran produk Saving Plan.
KEMENTERIAN Keuangan (Kemenkeu) membatalkan beasiswa Ministerial Scholarship 2025. Itu menyusul adanya kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah.
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
Pada 2024, tercatat lebih dari 500 ribu portofolio keuangan yang dibuat investor menggunakan strategi SIP.
apresiasi keberhasilan Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan anggaran negara sebesar Rp300 triliun dari potensi penyelewengan
Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaganya tidak akan menghambat kinerja anggota parlemen dalam melayani masyarakat.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR RI merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadikan lembaga ad hocĀ
Seharusnya Prabowo berkaca pada kabinet pemerintahan Joko Widodo yang porsinya sudah cukup besar dan sebenarnya bisa dilebur menjadi lembaga atau badan.
Hal itu menjadi potret dari ketidakpekaan Presiden Joko Widodo di akhir masa jabatannya.
Said Abullah akui pernah usulkan revisi UU MD3
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved