Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

114 TKI Dipulangkan Dari Malaysia, Kemensos Pastikan Mereka Sehat

Ihfa Firdausya
25/3/2020 09:35
114 TKI Dipulangkan Dari Malaysia, Kemensos Pastikan Mereka Sehat
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Aswaddy Hami)

KEMENTERIAN Sosial RI melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menerima kedatangan 114 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan dari Malaysia di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC), Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (24/3).  

Mereka merupakan Warga Negara Indonesia Migran Korban Perdagangan Orang (WNI M KPO) yang diterima dari Depot Imigresen Pekan Nanas, Negeri Johor, Malaysia. Mereka dipulangkan karena beberapa hal, antara lain tidak memenuhi persyaratan dokumen, prosedur, hingga melewati batas waktu tinggal.

"Menindaklanjuti arahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara agar Kemensos proaktif terlibat dalam penanggulangan dampak Covid-19, maka dalam penerimaan TKI dari Malaysia ini kami betul-betul mengikuti prosedur yang ketat dari pemerintah pusat. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dimana Kemensos merupakan salah satu anggota sesuai Keppres Nomor 9 Tahun 2020," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Harry Hikmat dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (25/3).

Menurut Harry, pemulangan dilakukan sesuai dengan Protokol Pintu Masuk Wilayah Indonesia yaitu dilakukan pemeriksaan suhu tubuh WNI M KPO di area yang sudah ditentukan oleh petugas. Mereka wajib menyerahkan Health Alert Card (HAC) atau yang biasa disebut kartu kuning ke petugas kesehatan di pintu masuk pelabuhan.

"Mereka juga diminta mencuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol yang tersedia. Setelah itu mereka diminta menggunakan masker apabila sedang sakit flu atau batuk,” katanya.

Petugas pemulangan juga menginformasikan hal-hal terkait etika ketika batuk/bersin, menghubungi petugas kesehatan yang tersedia di area kedatangan ketika merasa sakit untuk mendapatkan pertolongan, serta tidak melakukan stigmatisasi/diskriminasi antar sesama pelintas batas dari negara tertentu terkait Covid-19.

"Saat di RPTC mereka diberikan edukasi oleh pekerja sosial dan Tim Pendamping tentang pengetahuan seputar Covid-19, penularannya dan pencegahannya. Selain itu terdapat pengawasan dari pihak kepolisian yang bertugas mengontrol ketentuan social distancing. Di sini mereka akan dikarantina selama 14 hari," jelas Harry.

Selama dalam masa karantina, lanjutnya, pemerintah memberikan kebutuhan dasar seperti perlengkapan pakaian, peralatan mandi hingga kebutuhan perempuan, dan anak.

baca juga: Kemensos Siapkan Empat Instrumen Bansos Hadapi Covid-19

Sebelumnya, WNI M KPO dijemput petugas pendamping pemulangan di pelabuhan Batam Center. Mereka menuju RPTC Tanjung Pinang untuk mendapatkan pelayanan di rumah perlindungan dan wajib mengikuti masa karantina selama 14 hari sebelum dipulangkan ke daerah asal. Prosedur ini dilakukan mengingat kondisi Indonesia yang sedang dilanda wabah Covid-19 atau dikenal dengan virus korona. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya