Kemendikbud Akomodasi Penundaan UN di Daerah Terdampak Covid-19

Mediaindonesia.com
15/3/2020 00:16
Kemendikbud Akomodasi Penundaan UN di Daerah Terdampak Covid-19
Siswa melaksanakan simulasi UNBK(Antara/Fikri Yusuf)

PELAKSANA Tugas Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Totok Suprayitno mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengaturan khusus mengenai penundaan pelaksanaan ujian nasional (UN) di daerah terdampak virus korona Covid-19.

Kemendikbud dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi selaku panitia UN tingkat provinsi.

"Yang akan diatur nantinya terkait jadwal, tempat, moda pelaksanaan, bahan, dan pengolahan hasil UN," kata Totok Suprayitno di Jakarta, Sabtu (14/3).

Hal itu sekaligus merespons keputusan Pemerintah Provinsi Jakarta yang meliburkan kegiatan belajar di sekolah dan menunda pelaksanaan UN Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan dilaksanakan pada 16 Maret 2020 mendatang.

Penundaan pelaksanaan Ujian Nasional dimungkinkan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) Ujian Nasional 2019/2020 yang diterbitkan BSNP.

Baca juga : UN Tetap Jalan, kemendikbud Siapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Jika terjadi peristiwa luar biasa yang berpotensi pada gagalnya pelaksanaan UN, maka Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat, dalam hal ini Kemendikbud, akan siap untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait.

"Dalam hal ini Pemda DKI Jakarta menyatakan wabah Covid-19 sebagai situasi berisiko tinggi setelah mempertimbangkan situasi dan kondisi terkini," ujar Totok.

Ketua BSNP Abdul Mu'ti menjelaskan, pihaknya sangat prihatin dengan penyebaran virus korona yang telah menjadi wabah dunia dan menimbulkan korban jiwa.

Dalam surat edaran nomor 0114/SDAR/BSNP/III/2020, ia menjelaskan bahwa sebagai langkah antisipasi dan preventif mencegah penyebaran Covid-19, BSNP melakukan pengaturan sesuai dengan Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2020.

Pertama, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka pelaksanaan UN dapat dijadwalkan kemudian setelah berkoordinasi dengan Penyelenggara dan Panitia UN Tingkat Pusat.

Baca juga : Ini Jadwal Lengkap UN 2020

Kedua, dalam hal Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota tidak menyatakan keadaan darurat atau meliburkan kegiatan pendidikan di sekolah/madrasah di wilayahnya, maka Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal, POS, dan Protokol UN yang telah ditetapkan oleh BSNP.

Dalam kaitannya dengan pelaksanaan UN, BSNP berharap seluruh pihak dapat disiplin dalam melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 sebagaimana telah disampaikan sebelumnya.

Sebagaimana ditetapkan dalam POS, Ujian Nasional 2019/2020 akan dimulai dari jenjang SMK pada Senin (16/3/2020). Selanjutnya, UNBK jenjang SMA/MA akan dilaksanakan pada Senin (30/3/2020). Dilanjutkan UN untuk pendidikan kesetaraan Paket C pada Sabtu 4 April. Sedangkan jenjang SMP/MTs, pada Senin 20 April, serta Paket B pada Sabtu 2 Mei 2020. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya