Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Anhar Riza Antariksawan, memberikan dukungannya agar kasus kepemilikan zat radioaktif sesium 137 (Cs-137) ilegal di Kompleks Batan Indah, Tangerang Selatan, diusut tuntas. "Batan mengambil sikap, yakni mendukung penuh upaya pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal," kata Anhar di kawasan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan, kemarin.
Sesuai peraturan, limbah radioaktif harus dikirim dan disimpan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan. Akan tetapi, zat terlarang itu justru ditemukan di rumah SM, salah satu pegawai aktif Batan. "Dalam penentuan status yang bersangkutan di mata hukum, pihak Batan menunggu putusan dari kepolisian," tegas Anhar. (Fer/H-2)
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengungkapkan bahwa pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA) milik PT Aspex Kumbong di Cileungsi dilakukan dengan kuota 200 ton per hari.
Darurat sampah Tengerang dan Tangsel disebut pengamat sebagai bukti dari kegagalan tata kota dan pengelolaan sampah dalam jangka panjang.
Tim Satuan Tugas (Satgas) akan dikerahkan secara intensif untuk melakukan pengangkutan sampah yang masih menumpuk di berbagai wilayah pemukiman maupun protokol.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Serang resmi melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) ke TPSA Cilowong.
Memasuki tahun baru 2026, Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, menyampaikan terima kasih yang tulus kepada seluruh masyarakat.
Tumpukan sampah masih berserakan di Pasar Ciputat, Tangerang Selatan. Pedagang mengeluh bau menyengat, lalat, dan omzet penjualan menurun.
Data lapangan menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1/2026), di Pos Ciputat dan Pasar Cimanggis, masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) saat terjaring.
PemkotĀ tidak akan mengambil langkah sepihak atau memaksakan kerja sama tanpa adanya kesepakatan bersama dengan wilayah terkait.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meluncurkan Rencana Capaian 100 Hari Tim Percepatan Pengelolaan Sampah sebagai langkah darurat mengatasi keterbatasan kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang.
Sistem pengelolaan sampah belum dirancang untuk menghadapi situasi darurat, padahal kota dengan kepadatan tinggi seperti Tangsel sangat rentan terhadap gangguan layanan dasar.
Penanganan dilakukan setelah warga melaporkan tumpukan sampah yang menggunung hingga mendekati atap bangunan pasar.
Yayang juga menyoroti kondisi TPA Cipeucang yang sudah melampaui kapasitas (overload) telah mengganggu aktivitas warga.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved