Pelapor Sampah Diganjar Duit

(Ant/DW/H-2)
20/2/2020 04:30
Pelapor Sampah Diganjar Duit
Siswa SMKN 1 Balikpapan mengikuti aksi Beach Clean Up dengan membersihkan Pantai Sepinggan Raya, Balikpapan,(DOK-CKB )

BERAGAM cara dilakukan masyarakat dalam menyambut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) pada 21 Februari 2020 mendatang. Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melakukan aksi bersih-bersih sampah di pesisir Pantai Tlanakan, kemarin.

Aksi itu dilakukan bersama dengan sivitas akademik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura, polisi, TNI, pelajar, dan aktivis pencinta lingkungan setempat. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Pamekasan Amin Jabir, masyarakat setempat sering membuang sampahnya sembarangan di pantai itu sehingga terus menumpuk. Karena itu, lokasi ini dipilih sebagai sasaran aksi HPSN.

Ia mengungkapkan Pamekasan sebenarnya rutin melakukan aksi bersih sampah setiap pekan lewat program Jumat Berbaur. "Khusus menyambut Hari Peduli Sampah Nasional, kami gelar di hari berbeda," ujarnya.

Aksi bersih-bersih sampah juga akan dilakukan di kawasan Gunung Dempo yang berada di Pagaralam, Sumatra Selatan. Melalui aksi ini, Gubernur Sumsel Herman Deru mengajak warganya untuk menyadari pentingnya kelestarian alam.

Selain aksi bersih sampah, upaya penindakan hukum juga menjadi concern DLH Kota Padang, Sumatra Barat. Mereka memberi imbalan Rp100 ribu untuk warga yang melaporkan pelaku pembuang sampah sembarang.

"Hingga saat ini sudah ada dua laporan yang masuk dalam bentuk video dan saat ini sedang dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Kepala DLH Kota Padang Mairizon.

Pihaknya segera mengumpulkan bukti dan memastikan pelaku pembuang sampah. Selanjutnya, akan dibuat berita acara dan diserahkan kepada Satpol PP untuk diajukan ke pengadilan. "Disidang sebagai kasus tindak pidana ringan."

Dengan merujuk pada perda, orang yang kedapatan membuang sampah sembarang di Kota Padang bisa dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp5 juta. (Ant/DW/H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya