Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KLHK Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orangutan

Ferdian Ananda Majni
02/2/2020 11:35
KLHK Tetapkan Tersangka Kasus Perdagangan Orangutan
Orangutan(Antara)

BALAI Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatra Seksi Wilayah I menetapkan IG, 38, sebagai tersangka kasus perdagangan orangutan yang sebelumnya melarikan diri pada 31 Januari 2020.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan IG merupakan pemilik 2 ekor orangutan yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung, Kecamatan Bohorok, Langkat, Sumatra Utara, Jumat (10/1). Balai Gakkum segera berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara melakukan penggrebekan dan penyitaan 2 orangutan

"IG melarikan diri. Setelah upaya pemanggilan 2 kali, akhirnya IG dijemput di Stabat dan selanjutnya diperiksa," kata Rasio dalam keterangannya, Minggu (2/2).

Penetapan IG sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang diperoleh penyidik. Keberhasilan IG didatangkan ke penyidik karena adanya kerja sama antara petugas Seksi wilayah I Sumatra dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser yang secara terus menerus memantau dan mencari keberadaan IG.

Baca juga: Tiga Orangutan Dilepasliarkan di Hutan Kalteng

IG akan dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf (a) Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P.106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Rasio menambahkan, penegakan hukum kejahatan satwa yang dilindungi merupakan prioritas pemerintah. Kejahatan satwa yang dilindungi seperti ini telah menjadi perhatian publik luas baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Jadi harus kita tangani dengan serius.

“Kita harus melindungi kekayaan hayati kita khususnya orangutan karena merupakan satwa eksotik dan hanya ada di Indonesia. Saya tegaskan pelaku kejahatan terhadap orangutan harus dihukum seberat-beratnya. Agar ada efek jera," tegasnya

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra, Eduward Hutapea, mengapresiasi kerja sama antara Seksi Wilayah I Sumatra dengan Balai Besar TNGL dalam memberantas perdagangan satwa yang dilindungi dan diharapkan kedepannya kerjasama serupa ini dapat ditingkatkan.

"Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra dalam menegakan hukum secara tegas bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya