Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara meminta jajarannya memastikan Kementerian Sosial menjadi terdepan dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Selain pemenuhan kuota penyediaan pekerjaan, Mensos juga meminta kepastian bahwa fasilitas di lingkungan Kementerian Sosial sudah ramah disabilitas.
“Saya ingatkan kembali adanya kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar 1% untuk swasta, dan 2% untuk instansi pemerintah. Kalau perlu Kemensos bisa lebih dari 2%,” kata Mensos Juliari dalam kunjungan kerjanya ke Balai Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial di Jakarta, Senin (27/01/2020).
Mensos mengingatkan pentingnya memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas, sekaligus mengimplementasikan Indonesia ramah disabilitas. Di antara pertimbangannya adalah jumlah penyandang disabilitas di Indonesia yang sebanyak 21,84 juta orang atau sekitar 8,56% penduduk Indonesia adalah penyandang disabilitas. Hampir setengahnya menyandang disabilitas ganda.
Menurut Mensos Juliari, populasi itu cukup besar, karena hampir setara dengan jumlah penduduk Malaysia. “Jumlah 20-an juta itu cukup besar. Jadi bisa mendirikan negara sendiri. Tapi yang tidak kalah penting, hak-hak mereka perlu diperhatikan,” katanya.
Selain itu, akomodasi para penyandang disabilitas pada sektor lapangan kerja, juga merupakan amanat undang-undang. Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sudah diatur secara jelas tentang kewajiban mengakomodasi penyandang disabilitas di lapangan kerja.
Pada pasal Pasal 53 ayat (1), diamanatkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah wajib mempekerjakan paling sedikit 2% Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Regulasi yang ada sudah cukup jelas, dan bahkan Kemensos juga tengah menyusun regulasi soal ini. Mensos Juliari meminta, agar Kemensos menjadi pihak yang paling depan dalam pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas.
“Kalau kita mau membuat aturan, ya kita harus konsisten melaksanakan. Jadi apa yang perjuangkan itu juga yang harus kita lakukan setiap hari. Jadi kita punya integritas,” kata Mensos.
Lebih jauh Mensos meminta kepada jajarannya untuk memetakan di mana bidang kerja di Kemensos yang memungkinkan akomodasi para penyandang disabilitas.
“Kita bisa menampung penyandang disabilitas di jenis-jenis pekerjaan yang tidak terlalu membutuhkan mobilitas tinggi. Seperti di bagian call center atau back office. Saya kira hal ini bisa dilakukan,” kata Mensos Juliari.
Terkait implementasi UU No. 8/2016, khususnya kewajiban mengakomodasi para penyandang disabilitas di sektor pekerjaan, juga sudah pernah disampaikan Mensos dalam pertemuan dengan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan dalam kesempatan meninjau Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Intelektual (BRSPDI) Ciung Wanara dan Balai Rehabilitasi Vokasional Penyandang Disabilitas (BBRVPD), di Cibinong, Bogor, beberapa waktu lalu.
“Saya berdiskusi dengan Bapak Wakil Bupati. Mohon disosialisasikan amanat UU tersebut baik di pemerintahan maupun di kalangan dunia usaha. Kan di Bogor ini banyak sekali perusahaan,” kata Mensos Juliari. Kepada Wakil Bupati, Mensos berharap, para alumni kedua balai bisa diperluas kesempatan mendapatkan pekerjaan, khususnya di wilayah Bogor.
Dalam laporannya kepada Mensos, Kepala Badan Pendidikan Pelatihan dan Penyuluhan Sosial Syahabuddin menyatakan, Pusdiklat Kesejahteraan Sosial adalah lembaga pemerintah yang fungsi utamanya menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial.
Mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial, Pusdiklat Kesejahteraan Sosial merupakan salah satu bagian dari Badan Pendidikan, Penelitian dan Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial RI.
“Garis besar penyelenggaraan diklat kesejahteraan sosial difokuskan pada Pengembangan SDM Kesejahteraan Sosial melalui sistem kediklatan yang inovatif dan kompetitif,” katanya. (RO/OL-10)
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
Kisah Grisna Anggadwita menunjukkan bagaimana pemberdayaan dan pendekatan manusiawi membuka peluang ekonomi inklusif.
Sejumlah pekerjaan rumah dalam pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di tanah air harus dituntaskan.
Kegiatan ini lahir sebagai respons atas masih adanya kesenjangan antara potensi penyandang disabilitas dengan realitas praktik rekrutmen di dunia kerja.
Upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas membutuhkan kolaborasi nyata antara negara dan masyarakat sipil.
Arifah menekankan pentingnya mendorong kemandirian, serta pembangunan masa depan yang layak bagi anak penyandang disabilitas.
KEMENTERIAN Sosial menyalurkan bantuan logistik sekaligus melakukan pendataan korban terdampak bencana tanah longsor yang terjadi di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) terus mengintensifkan upaya pemulihan pascabencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kementerian Sosial akan menyalurkan bantuan usaha sebesar Rp5 juta per keluarga terdampak bencana. Bantuan ini disalurkan melalui Pokja Pemberdayaan Pasca Bencana.
KEMENTERIAN Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan BNPB, TNI, Polri, BPBD dan Pemda terus mempercepat upaya distribusi bufferstock logistik,
SEKRETARIS Jenderal Kemensos Robben Rico mengatakan penerima BLT kesra sudah 85 persen dari target, sedangkan Menko Airlangga mengatakan sudah 26,2 juta orang menerima bantuan itu dari 35 juta
Kementerian Sosial memberikan atensi khusus terhadap penanganan bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, terutama di wilayah yang masih terisolasi seperti Aceh Tamiang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved