Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Kemendikbud Bahas Skema Baru Penyaluran Dana BOS

Atikah Ishmah Winahyu
10/1/2020 18:08
Kemendikbud Bahas Skema Baru Penyaluran Dana BOS
Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar.(Istimewa/Kemendikbud)

MASALAH keterlambatan penyaluran program bantuan operasional sekolah (BOS) masih terjadi di sejumlah daerah. Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen) Harris Iskandar pun mengakui kondisi tersebut.

"Masalahnya ada sistem administrasi pemerintahan di daerah yang harus diikuti," ujar Harris saat ditemui Media Indonesia di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1).

Dia mengungkapkan, untuk mengatasi permasalahan tersebut pihak Kemendikbud saat ini tengah membahas skema penyaluran dana BOS yang lebih efektif.

"Kita sedang memecahkannya dan itu kita sudah maraton rapat dengan Kemendagri, Kemenkeu," tuturnya.

Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan PAUD Dikdasmen Sutanto menjelaskan, pada 2019 dana BOS disalurkan dari Kemenkeu ke Pemerintah Provinsi dan dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi kemudian dikirimkan ke sekolah, sehingga kewenangan penyaluran ada pada Pemda.

"Nanti misalnya ada sekolah mana terlambat (penyaluran BOS) provinsi mana, tanya kepala dinas provinsi tersebut karena dia yang bisa menjawab," tuturnya. (Aiw/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya