Senin 09 Desember 2019, 16:54 WIB

Khilafah dan Jihad Dipindah dari Pelajaran Fikih ke Sejarah

Zubaidah Hanum | Humaniora
Khilafah dan Jihad Dipindah dari Pelajaran Fikih ke Sejarah

FOTO ANTARA/R Rekotomo
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di madrasah

 

KONTEN khilafah kini tidak lagi masuk dalam mata pelajaran Fikih tapi Sejarah Kebudayaan Islam (SKI). Perubahan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No 183 tahun 2019 tentang Pedoman Kurikulum Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di Madrasah dan KMA No 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah.

Sebelumnya, pedoman kurikulum madrasah, PAI, dan Bahasa Arab mengacu pada KMA No 165 tahun 2014. “Materi khilafah ke depan bukan lagi pada mata pelajaran Fikih, tapi SKI,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar di Jakarta, seperti dikutip dari laman Kemenag, hari ini.

Seperti diketahui, Kemenag melakukan penulisan ulang 155 buku pelajaran agama Islam dari jenjang kelas 1 sampai 12 karena kontennya sudah ketinggalan, sekaligus mencegah masuknya paham radikal melalui lingkungan sekolah. Ratusan buku yang ditulis ulang itu akan dirilis akhir 2019 ini.

Baca juga: Khilafah Jadi Materi, Ujian Dibatalkan

Terkait konten khilafah, jelas Umar, sebagai bagian mata pelajaran SKI khilafah akan disampaikan dalam konteks sejarah kebudayaan yang lebih menitikberatkan pembangunan peradaban, sejak zaman Nabi, Khulafarurrasyidin, Daulah Umayyah, Abasiyah, hingga Turki Usmani. Termasuk juga, perkembangan Islam modern serta relasinya dengan kepemimpinan bangsa dan negara.

“Pelajaran khilafah diorientasikan untuk memberikan wawasan pengetahuan kepada peserta didik tentang keragaman sistem pemerintahan dalam sejarah Islam hingga era negara bangsa,” jelasnya.

Selain khilafah, penyesuaian juga dilakukan dalam materi pelajaran tentang jihad. Materi ini diharapkan tidak semata membahas perkembangan perjuangan Islam sejak zaman Nabi, Khulafaurrosidin, sampai ulama, tapi juga tentang dinamika jihad kontemporer. Misalnya, mencerdasakan kehidupan bangsa, membangun peradaban, pembaharuan pemikiran. “Jadi, pembahasan jihad bukan semata soal perang, tetapi juga tentang daya juang yang tingggi dalam setiap perjuangan peradaban," tuturnya.

Umar mengatakan, dengan terbitnya KMA 183 dan 184 tahun 2019, maka Kompetensi Inti (KI)/Kompetensi Dasar (KD) yang tertuang dalam KMA 165 sudah tidak berlaku lagi. Sejalan dengan itu, implementasi KI/KD dalam pembelajaran dan penilaian hasil belajar tahun pelajaran 2019/2020 mengacu pada KI/KD yang tercantum dalam KMA 183 tahun 2019.

Direktorat KSKK Madrasah, lanjut Umar, sudah menerbitkan surat edaran untuk Kepala Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia terkait dengan implementasi KMA 183 dan 184 Tahun 2019 ini. Ada dua hal pokok yang tertuang dalam edaran tersebut:

Pertama, penegasan berlakunya KMA 183 dan 184 tahun 2019. Salah satu perubahannya adalah masuknya materi khilafah dalam pelajaran SKI, bukan Fikih. Kedua, soal ujian yang masih menempatkan bahasan khilafah pada mata pelajaran Fikih untuk ditarik dan diganti. (OL-4)

Baca Juga

Harris Hotel Semarang

Harris Hotel Semarang Gelar Pekan Apresiasi dan Peningkatan Kualitas Pelayanan

👤mediaindonesia.com 🕔Senin 29 Mei 2023, 16:45 WIB
'Ascott Moment Week 2023' merupakan program tahunan The Ascott Limited yang wajib diikuti oleh property dan cluster di seluruh...
Pexels

BKKBN: Lansia Tangguh Bisa jadi Bonus Demografi

👤Dinda Shabrina 🕔Senin 29 Mei 2023, 16:20 WIB
PARA penduduk lanjut usia (lansia) di Indonesia bisa menjadi bonus demografi, seiring dengan meningkatnya usia harapan hidup menjadi 74...
DOK/BMKG

Dwikorita Siap Bersaing, Pimpin Organisasi Meteorologi Dunia

👤Media Indonesia 🕔Senin 29 Mei 2023, 16:12 WIB
Pemilihan Presiden WMO periode 2023-2027 dilaksanakan pada sidang the nineteenth World Meteorological Congress (CG-19) yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya