Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Anak Ditindak Tegas

Rifaldi Putra Irianto
01/12/2019 09:06
Menteri PPPA Minta Pelaku Kekerasan Anak Ditindak Tegas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmavati(MI/Susanto)

MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga mengunjungi balita 2,5 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh kekasih dari ibu kandungnya di RSUP Sanglah, Denpasar Bali, Sabtu (30/11).

Ia turut prihatin dengan kejadian tersebut dan meminta pihak berwajib segera memproses pelaku. Ia pun meminta pelaku ditindak tegas agar mendapat efek jera.

"Tidak ada kata damai dan ampun bagi pelaku kekerasan anak, beri mereka efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi. Tindak tegas dan berikan hukuman sesuai dengan yang dilakukan, proses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun penanganan terhadap anak korban kekerasan tetap yang paling penting, kita harus bersama-sama memberikan yang terbaik pada korban apalagi masih usia balita,” kata Bintang Puspayoga di RSUP Sanglah, Kota Denpasar, Bali.

Pihaknya pun akan terus memantau kondisi korban serta memastikan kepada pihak rumah sakit supaya korban mendapatkan perawatan yang baik.

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) akan terus memantau kondisi korban dan melakukan koordinasi baik dengan pihak rumah sakit, tim medis yang menangani korban dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar. Intinya, ketika terjadi kasus-kasus seperti ini kami akan membantu dalam hal koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memberikan respons cepat,” ungkapnya.

”Kita juga akan memastikan korban mendapatkan penanganan terbaik, salah satunya dengan tidak membebani atau meminimalkan pembiayaan yang memberatkan pihak korban," imbuhnya.

Baca juga: Kekerasan Anak Secepatnya Diputus

Ia tak menampik salah satu penyebab masih kerap terjadi kekerasan pada anak-anak dan perempuan dikarenakan banyaknya kasus kekerasan yang tidak diproses secara hukum.

"Jika kita lihat selama ini banyak kasus kekerasan baik pada perempuan dan anak, pelakunya tidak diproses secara hukum. Nah ini menjadi salah satu faktor yang membuat semakin banyak kasus kekerasan pada perempuan dan anak,” tukasnya.

Oleh karenanya, ia akan selalu berkoordinasi dengan kementerian lembaga terkait agar kejadian serupa dapat diminimalkan.

"Kami akan bersinergi untuk dapat memberikan respons cepat penananganan kasus kekerasan pada perempuan dan anak. Dari sinergi ini akan terlihat jelas, siapa yang mengerjakan apa dan bagaimana tindak lanjutnya, agar tidak ada tumpang tindih dan saling lempar tanggung jawab," pungkasnya.

Untuk diketahui, balita berusia 2,5 tahun asal Denpasar menjadi korban penganiayaan oleh Ari Juniarta, 22, pacar dari ibu kandung batita Khofifah Dwi Rahmadani, 20. Saat ini, pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik cukup parah yakni patah tulang di bagian paha dan kaki, luka di leher hingga terdapat bekas cakaran kuku di tubuhnya. Selain luka fisik, pascakejadian, korban juga mengalami gangguan psikologis berat, berupa trauma berat saat melihat boneka dan sosok pria tak dikenal.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya