Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Hati-Hati Kelola Perhutanan Sosial di Ekosistem Gambut

Indriyani Astuti
28/11/2019 15:47
Hati-Hati Kelola Perhutanan Sosial di Ekosistem Gambut
Sapia dan keluarga yang memanfaatkan lahan gambut seluas 1 hektar dengan menanam holtikultura dan palawija.(MI/Dwi Apriani)

PRINSIP kehati-hatian diperlukan dalam mengelola perhutanan sosial di kawasan ekosistem gambut termasuk ekologi dan bisnis model yang dikembangkan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menuturkan tidak semua kawasan gambut boleh dibuka sebab ada fungsi lindung. Ia menekankan untuk kawasan kubah gambut dalam yang punya fungsi lindung maka model bisnis yang bisa diterapkan ialah jasa lingkungan.

"Nanti dilihat wilayah itu budi daya atau bukan budi daya. Ada ruang-ruang yang harus diberikan pembatasan-pembatasan tapi prinsipnya memang sangat hati-hati, karena tidak boleh buka perkebunan lahan gambut," terang Siti seusai menghadiri acara Apresiasi Tokoh Sosial 2019 di Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Kamis (28/11).

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Bambang Supriyanto menambahkan proses verifikasi tengah dilakukan terhadap peta usulan di lahan gambut oleh masyarakat dengan peta kawasan hutan. Ia menekankan perhutanan sosial di kawasan ekosistem gambut harus berdasarkan Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG).

Baca juga: Perhutanan di Kawasan Gambut Diintensifkan

Usulan tadi dipadankan dengan peta kawasan hutan guna menentukan bisnis model dari perhutanan sosial. Apabila perhutanan sosial ada pada kawasan kubah gambut, maka fungsi sosialnya masih boleh dilakukan dalam bentuk jasa lingkungan. Tetapi tidak untuk Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang menghasilkan kayu.

Kemudian, kata Bambang, jika perhutanan sosial berada di kawasan budi daya, bisa diterapkan agroforestri dengan teknik paludikultur yang sesuai dengan ekologis gambut yakni tetap basah.

Untuk memastikan fungsi ekologi, sosial dan ekonomi bisa dilakukan secara bersamaan. Dalam Peraturan Menteri LHK No. 37/2019 tentang Perhutanan Sosial pada Ekosistem Gambut disebutkan pendampingan untuk memastikan fungsi ekologis gambut tetap terjaga.

"Di Peraturan Menteri baru ini dibutuhkan peran pendamping. Tidak mudah mentransformasi lahan gambut supaya masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Paling tidak dengan adanya hutan sosial, pencegahan kebakaran di lahan gambut bisa dilakukan di tingkat tapak dengan pola-pola teknologi yang ramah gambut," tutur Bambang.

Sementara itu, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead mengatakan pihaknya siap memberikan pendampingan pascaizin setelah hak pengelolaan hutan sosial diberikan pada masyarakat. Kementerian LHK menargetkan capaian perhutanan sosial hingga akhir 2019 sebesar 2,4 juta hektare yang berasal dari pola perhutanan sosial secara regular 200 ribu Ha. Perhutanan sosial di kawasan ekosistem gambut 257 ribu Ha yang akan coba diselesaikan dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Pencemaran Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian LHK dan Badan Restroasi Gambut (BRG) untuk pola bisnis model yang tepat dan pendampingannya.

Selain itu, untuk perhutanan sosial dengan skema hutan adat ditargetkan mencapai 903 ribu Ha.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial KLHK Erna Rosdiana menuturkan dari luasan 257 ribu Ha perhutanan sosial di kawasan ekosistem gambut, sudah ada 83 surat keputusan yang diproses untuk diberikan pengelolaannya pada masyarakat. Erna menambahkan jumlahnya masih terus bertambah.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya